Reporter: Lambas
Edit: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR – Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H.,M.H, memberikan keterangan terkait banding atas Putusan Perkara Pidana No: 623/Pid.B/2024/PN. Cbi, di ruang Kantor Kejari, Kamis (13/3).
Dalam keterangannya, selaku Kasi Pidum, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa banding ini hanya untuk barang bukti saja, dan tidak tersangkut dengan hukuman pidana yang sudah diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita lakukan banding atas barang bukti saja, yakni untuk satu unit kendaraan merk Porsche, dimana unit itu merupakan alat dalam melakukan hal tersebut, dan hal itu perlu dilakukan, sesuai dengan tugas kita sebagai jaksa, tentunya tanpa mengurangi ataupun melanggar norma-norma hukum,” Katanya.
Terkait dengan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa di jajarannya, Kasi Pidum membenarkan adanya pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) akan hal tersebut, dan pengawas sudah turun untuk memeriksa oknum jaksa tersebut.
“Pengaduan dugaan tersebut sudah tersampaikan ke kita, dan sedang berproses, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan awal tinggal menunggu pemeriksaan selanjutnya, biarlah berjalan sesuai prosedur” Ujar Kasi Pidum.
Untuk hal Kasasi beliau belum dapat menjelaskan apa-apa, hal itu semua tergantung dari hasil putusan banding nanti, baru kita dapat menyimpulkan kasasi atau tidak.
“Dalam hal Kasasi, kita belum bisa memberikan keterangan atau penjelasan, karena banding juga masih berproses dan belum ada putusan dari banding tersebut, jika sudah diputuskan dan sesuai dengan tuntutan kita, tentu tak perlu kasasi lagi,” Pungkasnya.
Jumlah Pembaca: 485