Hakim PN Jakarta Utara Jangan Paksakan Perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr Jadi Perkara Pidana

Rukmana MWN

Redaksi

“Fakta persidangan menunjukan bahwa tidak ada perkara pidana penipuan dan penggelapan dalam perkara ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora Kabur dan terkesan pesanan”

MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait keterlambatan ini tidak mendapat respons.

Dalam persidangan Kamis 13/03/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dr. Leni Nadriani, S.H., M.H., yang hadir sebagai ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran.

“Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H.

Gugatan PT. HAL di PN Jambi dan PN Sengeti Gugur

Dalam persidangan, Leni menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di PN Jambi dan PN Sengeti. Gugatan ini dinyatakan gugur setelah adanya surat permohonan penundaan dari Direktur PT. HAL.

“Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat,” tegasnya.

Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, sebelumnya telah menggugat kreditur mereka di PN Jambi dan PN Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan. Leni menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Upaya hukum yang ditempuh PT. HAL merupakan hak yang dijamin undang-undang. Tidak ada yang salah dalam pengajuan PKPU dan gugatan perdata ini,” jelas Leni.

Perkara Perdata, Bukan Pidana

Selain itu, Leni juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

“Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Direktur PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini,” tegasnya.

Pendapat ini sejalan dengan Moses yang tertera dalam surat dari Itwasum Mabes Polri Nomor 2252/I/WAS.24/2025/Itwasum, yang menyatakan bahwa perkara 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr adalah perkara perdata murni, bukan pidana.

JPU Ditegur Majelis Hakim

Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, S.H., M.H., karena kedapatan bermain handphone selama persidangan.

“Jaksa dari tadi main handphone terus,” tegur Ketua Majelis Hakim dengan nada kesal.

Sikap bungkam JPU terhadap wartawan semakin menimbulkan kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kasie Pidum dan JPU Erma masih enggan memberikan keterangan terkait dibebaskannya Moses Ritz Owen Tarigan dari Polres Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Terdakwa Deika Aldira meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara tidak memaksakan perkara perdata (wanprestasi) menjadi perkara pidana.

“Kepada yang mulia Majelis hakim yang dipimpin oleh yang mulia Iwan Irawan, S.H saya mohon tidak memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana, perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr ini berawal dari wanprestasi yang dilakukan oleh PT.HAL terhadap Moses Tarigan & Partner, dan jangan mengkriminalisasi Jevon dengan sesuatu yang diluar dari fakta persidangan”, tegas Deika.

Deika menambahkan, Fakta persidangan menunjukan bahwa tidak ada perkara pidana penipuan dan penggelapan dalam perkara ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora Kabur dan terkesan pesanan, oleh karena itu Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Iwan Irawan harus mengabaikan seluruh Tuntutan JPU Erma demi supremasi hukum di Indonesia, Presiden Prabowo sedang melaksanakan Reformasi di bidang hukum termasuk menindak tegas mafia pengadilan”, Pungkasnya

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Aliansi Pemuda Perumda Dan OKP Melakukan Aksi Demo Di Polres Malra

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | Malra – Puluhan.pemuda yang tergabung dalam aliansi pemuda perumahan pemda (perumda) kelurahan ohoijang ...

Warta Daerah

Hany Rusel:Keluarga Korban Minta Kapolri Dan Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Malra

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok yang terjadi antara dua kelompok warga yaitu warga ohoi ...