Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPK Fiktif di Bank Himbara

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara).

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), selaku Relationship Manager bank, Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara (LPN), Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi selama dua pekan dan menggelar ekspose yang menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Antonius.

Menurut Kajari Jakarta Pusat, para tersangka diduga mengajukan KMK ke bank pemerintah dengan menggunakan dokumen SPK fiktif sebagai dasar pengajuan kredit. Namun permohonan tersebut tetap dianalisis dan disetujui oleh FHS tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan SPK.

“Akibat kelalaian dan dugaan rekayasa tersebut, pihak bank mencairkan kredit sebesar Rp122 miliar,” kata Antonius.

Ia menambahkan, setelah dana dicairkan, tersangka MLG disebut mentransfer sejumlah uang ke empat rekening perusahaan lain yang diduga merupakan perusahaan cangkang di bawah kendali MLG dan LPN.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp800 juta kepada FHS. “Kredit tersebut saat ini telah masuk kategori macet,” sambung Antonius.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.

“FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara MLG dan LPN ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur,” jelas Antonius.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...