Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya mendukung pemberdayaan sektor perikanan nasional. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dalam acara resmi yang digelar di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kelima kapal tersebut merupakan barang rampasan dari tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berasal dari empat satuan kerja Kejaksaan, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kejari Belawan, Kejari Banda Aceh, dan Cabjari Deli Serdang.
Berikut daftar kapal yang diserahkan:
KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – Terpidana: Than Htike (Kejari Dumai) – Lokasi: Pelabuhan Purnama Dumai – Nilai: Rp212,75 juta
KM. KHF 1355 (GT 60,77) – Terpidana: Run Shien (Kejari Belawan) – Lokasi: Gudang Bengkel Gabion Belawan – Nilai: Rp394,66 juta
KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – Terpidana: Hermansyah Siahaan (Cabjari Deli Serdang) – Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang – Nilai: Rp304,01 juta
KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – Terpidana: Husni (Cabjari Deli Serdang) – Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang – Nilai: Rp281,77 juta
KM. Blessing Blessing (GT 69) – Terpidana: Immanuval Jose (Kejari Banda Aceh) – Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh – Nilai: Rp87,27 juta
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset, Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KKP, Sutrisno Subagyo. Kelima kapal kini resmi menjadi Barang Milik Negara dan akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan koperasi atau kelompok usaha perikanan masyarakat.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara optimal.
“Pemanfaatan barang rampasan tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi harus berlanjut hingga dapat digunakan kembali oleh negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Amir.
Senada, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Kejaksaan dan KKP.
“Kapal-kapal rampasan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan perikanan masyarakat dan kami pastikan penggunaannya akan terus dipantau secara berkala agar tepat guna dan tidak disalahgunakan,” tegas Pung.
Acara penyerahan ini turut dihadiri para pejabat KKP, termasuk jajaran Direktorat Jenderal PSDKP, Biro Keuangan dan BMN, serta perwakilan teknis dari Kejaksaan.