Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka dengan inisial NAM tersebut, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat TIK dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, dugaan tindak pidana bermula dari serangkaian pertemuan antara NAM dengan perwakilan Google Indonesia pada awal tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, dibahas potensi penggunaan Google for Education dan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.
Setelah pertemuan itu, lanjut Anang, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup secara virtual dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen; Kepala Badan Litbang; serta staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan perangkat TIK yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
“Diketahui pula bahwa surat dari Google sebelumnya sempat tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” jelas Anang.
Ia menambahkan, namun, atas arahan NAM, proyek kembali dijalankan dan spesifikasi teknis diduga sengaja dikunci untuk menyebut Chrome OS. Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan NAM, disebutkan secara langsung spesifikasi tersebut dalam lampiran aturan.
“Penyidik menyebut, tindakan NAM diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa,” ungkap Anang.
Ia mengatakan, akibat pengadaan Chromebook yang bermasalah ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Jumlah Pembaca: 455