Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2012 hingga 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis mengatakan, pada Senin (4/8), tim penyidik melakukan penyitaan terhadap lima unit mobil mewah yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan perkara yang juga melibatkan tersangka berinisial MRC, terkait dugaan korupsi pada periode lanjutan 2018 hingga 2023.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, yang keduanya dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2025,” jelas Anang Supriatna, Selasa (5/8/2025).
Berikut lima kendaraan mewah yang disita dari area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan:
1. Mini Cooper putih tipe Countryman
2. Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
3. Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam
4. Mercedes-Benz S 450 hitam
5. Mercedes-Benz C 63 AMG hitam
Kelima unit mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara ini.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.