Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, bersama lima tersangka lainnya. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.
“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan ini mencakup enam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:
1. Marcella Santoso – Advokat
2. Ariyanto Bakri – Advokat
3. Junaedi Saibih – Advokat
4. Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV
6. M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army
“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” tutup Anang.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.
“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” pungkas Purwanto.