Reporter: Jecko Poetnaroeboen
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pada dinas pemuda dan olahraga (Dispora) kabupaten Maluku Tenggara.
Baca Juga:
Kasi intel kejaksaan negeri Malra, Avel Haezer.M,SH kepada MWN (Media Warta Nasional). Rabu (24/9/25) di ruang kerjanya mengatakan, Kejaksaan Negeri Malra dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Malra sudah melakukan pemeriksaan saksi dan saat ini,kasus dugaan korupsi tersebut, memasuki tahapan perhitungan kerugian negara yang dihitung langsung oleh pihak inspektorat kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
“Kasus dugaan korupsi dispora malra,tetap jalan,kami sudah periksa saksi sebanyak 23 orang,baik itu mantan kadis, mantan bendahara, sekdis, kadis dan bendahara sekarang,serta mereka yang menerima uang juga di periksa sebagai saksi, saat ini sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara yang saat ini di hitung oleh inspektorat malra,”jelas Avel.”
Kasi intel kejaksaan negeri Malra, Avel Haezer.M,SH menambahkan, bahwa Anggaran yang di duga korupsi oleh Dispora Malra yaitu sebesar Rp 1,8 M pada tahun 2023 dengan cara Dispora Malra salah menggunakan anggaran tersebut dengan membuat kegiatan fiktif.
“Jadi dugaan besar korupsi dispora malra ini secara keseluruan itu senilai 1,8 milyar, belum kerugian negara karena masih perhitungan oleh inspektorat, modusnya GU cair mereka melakukan sejumlah kegiatan – kegiatan yang tidak ada tapi di anggarkan jadi fiktif semuanya,”tegas Avel.”
Menurut Avel Haezer kejaksaan negeri Malra, saat ini juga telah menerima sejumlah laporan dugaan korupsi pada dinas dan dugaan korupsi dana desa /ohoi, namun saat ini pihaknya masih pelejari laporan tersebut, apabila ada unsur kerugian negara, maka pihak kejari Malra akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
“Jadi selain kasus dispora ada juga laporan dari warga tentang dugaan korupsi pada berapa opd,selain itu ada laporan warga juga tentang dana desa atau ohoi,tapi semua laporan itu, kami masih telah mana yang ada unsur kerugian negara baru kami proses,” ungkap Avel Haezer.”
Untuk itu, Avel Haezer meminta kepada seluruh masyarakat Maluku Tenggara untuk membantu Kejaksaan Negeri Malra dalam memberantas kasus korupsi di Malra dengan cara melaporkan kasus dugaan korupsi kepada kejaksaan Negeri Malra, termasuk dana desa.
“Kami minta kepada masyarakat malra agar tidak takut, tapi harus berani lapor apabila tau tentang kasus korupsi dimana saja, mungkin warga ada yang lihat, dengar, lapor saja kepada kami,kami pasti lindungi saudara,” tegas Avel.”