Kapolres Mojokerto Bungkam Soal Pelepasan Tersangka Narkoba

Rukmana MWN

(Poto Istimewa Ilustrasi redaksi)

 

Oleh : Redaksi 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | MOJOKERTO‘ Untuk klarifikasi kasus viral dugaan OTT pemerasan atau suap yang melibatkan oknum wartawan dan Advokat Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia Rukmana, S.Pd,I., C.PLA Mewawancarai Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata melalui saluran komunikasi WhatsApp pada Kamis, 26/03/2026.

Wawancara fokus pada penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dinilai publik penuh dengan rekayasa dan banyak kalangan yang menilai kasus ini lebih mengarah kepada dugaan suap oleh seorang oknum advokat, serta dinamika relasi antara hukum pidana dan hukum pers.

Dalam penjelasannya melalui whatssap, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada prinsip-prinsip normatif yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai otoritas yang memiliki mandat dalam mengatur dan membina kehidupan pers nasional.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan pemahaman yang diperolehnya, baik melalui penjelasan langsung maupun referensi resmi Dewan Pers, terdapat dua isu fundamental yang menjadi perhatian utama, yakni verifikasi perusahaan pers dan kompetensi wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto menekankan bahwa institusi kepolisian tetap menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam ruang lingkup jurnalistik.

Oleh karena itu, dalam proses penegakan hukum (gakkum), pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Namun demikian, Ia menggarisbawahi bahwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap individu berinisial M.A.S., perbuatan yang dilakukan dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, sehingga tidak dapat dilindungi atau diklaim sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik.

Dalam perspektifnya, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memang menjadi salah satu indikator profesionalitas pewarta, tetapi keberadaan kompetensi tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum pidana apabila tindakan yang dilakukan melampaui batas etik dan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa status seseorang yang bekerja pada perusahaan pers tetap berada dalam pengawasan dan domain Dewan Pers, namun tidak menghalangi penegakan hukum apabila terdapat unsur pidana.

AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa peran Polres Mojokerto adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana dengan disertai bukti permulaan yang cukup.

Ia juga menyebutkan bahwa Dewan Pers telah memberikan pandangan bahwa perbuatan dalam kasus ini masuk dalam ranah pidana, sehingga proses hukum dilanjutkan oleh kepolisian.

Terkait substansi perkara yang ditanyakan oleh Rukmana, Kapolres menyampaikan bahwa materi rilis resmi yang telah disampaikan kepada publik mencakup fakta adanya peristiwa OTT, dugaan tindak pidana yang disangkakan, serta identitas pihak yang diduga sebagai pelaku dan korban.

“Aspek formil dan materil dari perkara tersebut, menurutnya, akan diuji secara komprehensif dalam proses pembuktian di pengadilan negeri”, tegas Kapolres Mojokerto Andi.

Sementara itu, Ketua Umum Forum PWI dalam wawancara tersebut menyampaikan pandangan kritisnya.

Ia menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Mojokerto, namun menilai bahwa perkara dugaan pemerasan ini tidak berdiri secara tunggal.

Menurutnya, terdapat konteks awal berupa temuan jurnalistik terkait dugaan pelepasan tersangka kasus narkotika, yang selama ini menjadi isu sensitif dan kerap diperbincangkan di kalangan insan pers.

Ia mengemukakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan uang “pelicin” dalam proses rehabilitasi maupun pelepasan tersangka narkotika berpotensi menimbulkan resistensi dari pihak-pihak tertentu.

Dalam hal ini, reaksi keberatan dari seorang advokat dinilai sebagai indikasi adanya kepentingan yang terganggu oleh pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, Ia menyoroti aspek normatif dalam penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melibatkan aparat penegak hukum pidana.

Ia juga mempertanyakan konstruksi unsur pemerasan dalam kasus tersebut, khususnya terkait adanya pemberian uang oleh pihak advokat meskipun yang bersangkutan diketahui telah mendapatkan pendampingan atau perlindungan dari aparat kepolisian.

Dalam analisisnya, kondisi tersebut dinilai tidak sepenuhnya memenuhi unsur pemerasan yang mensyaratkan adanya tekanan, ancaman, atau paksaan.

Sebaliknya, Ia mengemukakan kemungkinan adanya unsur suap, dimana pemberian uang dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan untuk memengaruhi pemberitaan, seperti permintaan penghapusan atau penurunan berita (take down).

Sebagai bagian dari pendalaman isu, Ketua Umum FPWI juga mengajukan sejumlah pertanyaan substantif kepada Kapolres Mojokerto, antara lain:
Kebenaran informasi terkait dugaan pelepasan dua atau tujuh tersangka kasus narkotika.

Dasar hukum yang digunakan dalam pelepasan tersangka tersebut. Dugaan adanya aliran dana sebesar Rp30 juta dari keluarga tersangka kepada seorang advokat.

Kemungkinan adanya aliran dana kepada penyidik dalam proses tersebut. Sayang, Kapolres Andi tidak menjawab pertanyaan spesific Ketum Forum PWI terkait pelepasan tersangka Narkotika tersebut bahkan mengatakan pertanyaan yang diajukan salah sasaran.

“Apa tidak salah sasaran, silakan cek lagi informasinya, saya hanya narasumber terkait OTT pemerasan oknum wartawan MAA”, kilah Kapolres Mojokerto.

Wawancara ini mencerminkan adanya dialektika antara perspektif penegakan hukum pidana dan prinsip-prinsip kebebasan pers, yang keduanya memiliki landasan hukum dan etika masing-masing.

Dengan demikian, penyelesaian perkara ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme peradilan yang berlaku

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...