Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kapolsek Senen AKP André Try Putra belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Pemimpin Redaksi Media Warta Nasional pada Selasa (13/01/2026) melalui saluran WhatsApp terkait penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Namun demikian, klarifikasi resmi disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP I Nengah Mudarta, sebagai tindak lanjut atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Pemimpin Redaksi Media Warta Nasional yang juga Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.PLA.
Konfirmasi tersebut sebelumnya disampaikan pada Minggu (11/01/2026) dan baru mendapatkan jawaban pada Selasa (13/01/2026). Dalam keterangannya, AKP I Nengah Mudarta menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penyitaan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram tidaklah benar.
“Bukan 10 kilogram, Bang. Yang kami amankan adalah 47 paket klip plastik kecil dengan berat bruto—berat kotor termasuk plastik—kurang lebih keseluruhan 41 gram,” ungkap AKP I Nengah Mudarta melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/01/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan data kepolisian sebagaimana tertuang dalam dokumentasi resmi, diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kramat Sentiong Masjid, RT 07 RW 06, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian terdiri dari:
” 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 37,1 gram (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,4 gram (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,86 gram,” ungkap I Nengah.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 47 paket klip plastik kecil dengan berat bruto kurang lebih 41 gram.
AKP I Nengah Mudarta menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Media Warta Nasional akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyidikan, pengembangan jaringan, serta pasal hukum yang akan dikenakan kepada para terduga pelaku.
















