Reporter : Yohanes
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok berupaya menjaga posisinya untuk tetap berdiri tegak di atas regulasi yang sah di tengah badai sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melanda kepengurusan Kadin tingkat Provinsi Jawa Barat.
Edmon menjelaskan bahwa, “Sebetulnya rencana pengukuhan pengurus dilakukan hari ini, namun setelah mendapatkan penjelasan pengurus Kadin Pusat dengan berat hati dialihkan menjadi agenda konsolidasi internal demi menjaga integritas organisasi,” kata Plt. Ketua Kadin Depok, Edmon Johan saat konsolidasi pra pengukuhan di Gedung Baleka II Depok, Kamis (12/2/26)
Masih kata Edmon, bahwa langkah ini diambil setelah adanya konsultasi intensif dengan pengurus Kadin Pusat, bahwa pihaknya disarankan untuk tidak melibatkan Kadin Jawa Barat dalam proses pengukuhan saat ini karena adanya ketidakpastian hukum di tingkat provinsi tersebut.
“Kadin Jawa Barat sampai sekarang itu masih bersengketa di Pengadilan PN Jakarta Selatan dan di Bandung. Kadin Jawa Barat yang sekarang itu tidak punya legal standing dan tidak mempunyai hak untuk mengukuhkan dan melantik daerah-erah se-Jawa Barat,” ujarnya.
Kekhawatirannya jika proses pengukuhan tetap dipaksakan melalui pihak yang sedang bersengketa, hal tersebut justru akan merusak legalitas Kadin di tingkat kota khususnya Kota Depok.
Meski status pengukuhan bersifat seremonial, secara hukum kedudukan Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinannya sudah sah berdasarkan landasan hukum yang kuat. “Secara spesifik menyebutkan kepatuhan terhadap aturan negara sebagai dasar operasionalnya, ” katanya.
“Tetapi secara hukum, Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022, itu Kadin Kota Depok sudah sah. Karena ditentukan berdasarkan rapat pleno dengan aturan PO Pasal 6, 7, 8, ” katanya.














