MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN. Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma ditunda. Penundaan ini terjadi setelah kuasa hukum terdakwa, Jevon Varian Gideon, memprotes ketidakhadiran JPU utama serta tidak adanya saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Deika Aldila, S.H, menyampaikan keberatannya kepada Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H terkait hadirnya jaksa pengganti tanpa surat tugas serta tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai kondisi JPU Erma.
Kami keberatan sidang ini digelar karena jaksa pengganti tidak memiliki surat tugas. Selain itu, tidak ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Erma, dan kami juga tidak mendapatkan pemberitahuan resmi jika JPU Erma sakit,” ujar Deika dalam persidangan.
Pitusan PN Medan Terkait Gugurnya Gugatan PT. HAL di PN Jambi
Mendengar keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan.
Dugaan Kesalahan Tuntutan JPU
Setelah sidang ditunda, Deika menegaskan kepada media bahwa JPU harus menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menolak tuduhan terhadap kliennya yang disebut menggelapkan uang PT. HAL sebesar Rp320 juta. Menurutnya, uang yang diterima oleh Jevon digunakan untuk membayar jasa pengacara Agie Gama Ignatius, sebagaimana diperintahkan oleh Moses Ritz Own Tarigan, S.H dan Dian Surbekti.
“Uang tersebut bukan digelapkan, melainkan digunakan untuk membayar jasa pengacara, dan ini telah diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Polres Jakarta Utara,” kata Deika kepada wartawan.
Bukti Transfer Dari Jevon
Deika juga menuntut agar JPU Erma memanggil tiga saksi kunci—Agie Gama Ignatius, Dyan Subekti, dan Moses Ritz Own Tarigan—untuk dikonfrontasi dalam persidangan. Hal ini dilakukan agar keterangan dalam BAP bisa dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
Kami ingin agar persidangan ini berjalan transparan dan tidak ada indikasi pesanan dalam tuntutan JPU,” tambahnya.
Fakta BAP yang Diabaikan
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Utara pada 6 Desember 2022, Moses Ritz Own Tarigan menjelaskan bahwa gugatan PT. HAL terhadap CV Samanta, CV Leo Mandiri, dan CV Arihta telah gugur berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2024. Setelah adanya putusan homologasi yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak dapat dilakukan upaya hukum lain terkait hutang-piutang antara PT. HAL dengan ketiga CV tersebut.
Sementara itu, dalam BAP tertanggal 7 Mei 2024, Agie Gama Ignatius mengakui bahwa ia menerima uang sejumlah Rp320 juta dari Jevon Varian Gideon, yang masuk ke rekening pribadinya.
Agie juga mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bentuk penghargaan dari PT. HAL kepada dirinya, Dyan Subekti, dan Moses Ritz Own Tarigan karena telah membantu menyusun draf gugatan PT. HAL terhadap CV Samanta, CV Leo Mandiri, dan CV Arihta di Pengadilan Negeri Jambi serta Pengadilan Negeri Sengeti.
“Ya, melalui Jevon Varian Gideon, PT. HAL memberikan uang terima kasih kepada saya, Dyan Subekti, dan Moses Ritz Own Tarigan karena telah membuatkan draf gugatan untuk PT. HAL,” ungkap Agie dalam BAP tersebut.
JPU Erma Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, JPU Erma belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh Rukmana, Ketua Forum PWI. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga belum direspons. Ketidakhadiran JPU Erma dalam sidang tanpa pemberitahuan resmi serta tidak adanya saksi yang dihadirkan semakin menambah tanda tanya besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, beberapa pengamat hukum mulai mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan dalam menangani perkara ini. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Anwar Sudrajat, menilai bahwa seharusnya JPU memberikan alasan resmi terkait ketidakhadiran dan memastikan saksi-saksi hadir untuk memberikan keterangan.
“Jika jaksa tidak mampu menghadirkan saksi dan tidak memberikan alasan jelas, ini bisa mengarah pada bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas. Dalam sistem peradilan, transparansi dan profesionalisme jaksa sangat penting,” jelas Dr. Anwar.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai lembaga pemantau peradilan, yang mendesak agar persidangan dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali Kamis 20/02 dengan harapan bahwa JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan agar perkara ini dapat diproses dengan transparan dan adil. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dalam sidang berikutnya.
Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | KOTA TUAL – Momen yang ditungu-tunggu masyarakat Kota Tual Provinsi Maluku, untuk ...
Reporter: Jecko Poetnaroeboen MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA- Polres kabupaten Maluku Tenggara (Malra) provinsi Maluku, resmi tingkatkan. pengamanan di sejumlah Gereja ...
Reporter: Rigson Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Felicia Lumban Gaol, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...