Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi desa.
Komitmen tersebut disampaikan Reda Manthovani saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian KDMP se-Kabupaten Tangerang, Kamis (16/10/2025), di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada KDMP percontohan yang menjadi bagian dari program nasional Satu Desa/Kelurahan Satu Koperasi Merah Putih.
“Ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045. Program ini menargetkan terbentuknya satu Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” ujar Reda.
Pemerintah menargetkan pembentukan 84.276 KDMP secara nasional. Namun, berdasarkan evaluasi dari 103 koperasi percontohan yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli lalu di Kabupaten Klaten, masih ditemukan sejumlah tantangan di lapangan.
“Permasalahan utama meliputi permodalan, kemampuan sumber daya manusia, jaringan bisnis, serta pemahaman hukum koperasi,” jelas Reda.
Ia menambahkan, untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan baru yang dinilai lebih konkret dan berkelanjutan. Setiap KDMP akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 miliar tanpa perlu mengajukan proposal.
Bantuan tersebut mencakup, Pembangunan gudang dan gerai senilai Rp1,8 miliar, pengadaan mobil truk Rp500 juta, Becak motor (bentor) Rp30 juta, dan Fasilitas pendukung lainnya hingga total Rp2,5 miliar serta Rp500 juta untuk kebutuhan bisnis koperasi.
Syarat utama bagi desa penerima adalah kepemilikan lahan siap bangun yang merupakan aset desa. Setelah verifikasi dilakukan, pembangunan fisik akan dikerjakan oleh PT Agrinas bekerja sama dengan TNI.
Bantuan diberikan melalui skema pinjaman berbunga 6 persen, dengan pemotongan bunga di awal dan pengembalian dilakukan selama enam tahun melalui Dana Desa. Aset fisik seperti gudang, gerai, kendaraan, dan bentor akan dihibahkan dan menjadi milik desa.
Kejaksaan Kawal Program melalui Jaksa Garda Desa
Sebagai bentuk sinergi antarlembaga, Kejaksaan RI telah menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendukung percepatan pembentukan KDMP. JAM-Intel memastikan, Kejaksaan akan mengawal dan mendampingi pelaksanaan program ini melalui Program Jaksa Garda Desa.
“Kami memiliki Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding untuk pengawasan anggaran, serta Aplikasi Jaga Desa sebagai platform pengawalan pembangunan desa,” ucap Reda.
Ia menambahkan, Kejaksaan juga siap memberikan bimbingan hukum, termasuk dalam penyusunan proposal bisnis maupun perjanjian kerja sama yang dibutuhkan oleh koperasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, Direktur II JAM Intelijen Subeno, Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Direktur PT Agung Sedayu Group, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan program KDMP tidak hanya menjadi instrumen pemerataan ekonomi, tetapi juga penguat kemandirian desa secara berkelanjutan.