Oleh : Redaksi
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKBEKASIDI – Ditengah gencarnya larangan Kang Dedy Mulyadi (KDM) dalam penggunaan lahan atau tanah milik Perusahaan Jasa Tirta (Pengairan) Perumahan Permata Harapan Sarimukti yang berlokasi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai jalan dan membangun kantor pemasaran. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, hingga saat ini perumahan dimaksud diduga tidak memiliki jalan akses yang berstatus milik sendiri sebagaimana mestinya sebuah kawasan hunian. “Seharusnya pengembang perumahan memiliki tanah sendiri untuk akses jalan, apalagi kantor pemasaran termasuk prasarana pendukung seperti sistem pengendalian banjir, lahan pemakaman, serta perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya.
Sadih, Koordinator (Mandor) keamanan Perumahan Permata Harapan Sarimukti, Cibitung bungkam saat dikonfirnasi wartawan terkait dugaan pemakaian tanah PJT oleh Perumahan Permata Harapan Sarimukti
Berdasarkan hasil pantauan awak Media Warta Nasional di lokasi, perumahan tersebut juga terpantau belum dilengkapi dengan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga, terutama pada malam hari.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun otoritas yang berwenang, dapat melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap aspek legalitas lahan serta kelengkapan perizinan dan fasilitas umum di Perumahan Permata Harapan Sarimukti. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, serta tertib administrasi dalam pengelolaan kawasan perumahan.














