Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editorial : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, minta Kapolda Papua Tengah dan Propam segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, untuk disidangkan secara kode etik Polri.
Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Tegu Santoso menyikapi Rekomendasi Komnas HAM RI terkait intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com.
“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang disampaikan kepada instansi terkait, seperti LPSK dan Polda Papua Tengah, maka menurut IPW Kasat Reskrim Polres Mimika harus diperiksa Propam secara mendalam dan dikenakan sangsi pencopotan jabatan,” Tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya via whatsaap yang diterima Media Warta Nasional, senin (19/ 1/2026).
Menurut Sugeng, tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) jurnalis Papuanewsonline.com, serta kekerasan verbal dilarang menurut ketentuan kode etik kepolisian, karena itu harus dicopot jabatannya dan disidang kode etik ” Jelasnya.
Dikatakan setelah dicopot jabatannya, diajukan ke sidang kode etik Polri. Ketua IPW menegaskan Polri saat ini harus berbenah ditengah sorotan kinerja Polri terkait penegakan hukum yang banyak mendapat komplain masyarakat, apalagi saat ini Polri sedang berbenah untuk melaksanakan reformasi kultural.
“Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika menunjukkan satu sikap kultural yang tidak menghormati HAM dan arogan, ” Sorot Ketua IPW.”
Ketua IPW kembali mengingatkan Kapolda Papua Tengah agar jangan melindungi kejahatan Kasat Reskrim Akp Rian Oktaria dan Anggotanya.














