Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’ Dugaan praktik penipuan berkedok investasi emas yang melibatkan perusahaan pialang berjangka PT. Best Profit Futures (BPF) cabang Pekanbaru, Riau, kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut secara resmi dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh salah satu korban, Sugiyanto, yang juga seorang jurnalis dari Media Warta Nasional bersama sejumlah insan pers pada Kamis (12/3) di Jakarta.
Baca Juga:
Kedatangan korban dan puluhan wartawan ke kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bertujuan untuk meminta klarifikasi serta melaporkan dugaan praktik investasi yang dinilai merugikan masyarakat.
Mereka diterima oleh staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Bappebti di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat Kamis 12/03/2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bappebti menyampaikan bahwa lembaga pengawas perdagangan berjangka memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi serta penindakan terhadap perusahaan pialang apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Seorang staf Bappebti yang menerima rombongan awak media menegaskan bahwa setiap perusahaan pialang yang menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai prosedur akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
“Apabila PT Best Profit Futures Pekanbaru terbukti melakukan praktik penipuan atau menjalankan operasional tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berat,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional perusahaan, baik terhadap individu yang terlibat maupun lembaga secara keseluruhan.
“Setiap pihak yang melakukan aktivitas di luar ketentuan wajib dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus tertentu, sanksi administratif bahkan dapat berujung pada pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Sugiyanto yang mengaku menjadi korban investasi emas yang diduga bermasalah.
Ia menilai bahwa skema investasi yang ditawarkan memiliki indikasi tidak transparan dan berpotensi merugikan investor.
Sebagai bentuk solidaritas profesi, sejumlah wartawan dari berbagai media nasional turut mendampingi proses pengaduan tersebut.
Rombongan dipimpin oleh Ilham selaku Wakil Sekretaris Jenderal Forum Penulis dan Wartawan Indonesia.
Kehadiran para jurnalis dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus mengawal proses pengaduan agar berjalan secara transparan.
Beberapa media yang turut hadir antara lain Mediaistana.com, Porosnusantara.com, Portalinfokom.com, Targethukum.com, Narasinegeri.my.id, Kompas.sbs, Petajurnalis.com, Detik.sbs, Redaksi.co, Gakorpan.com, Harian62.info, Bhayangkaralipsus.com, BeritaRepublikviral.com, Fokusinews.com, Citraantaranews.com, Inewsfakta.com, Sidikpolisinews.com, Viral.com, Indonesiaglobal.com, serta Edisi.id.
Para wartawan juga mempertanyakan status legalitas operasional perusahaan tersebut di Bappebti serta kemungkinan sanksi yang akan diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau praktik yang merugikan investor.
Pernyataan tegas dari pihak Bappebti tersebut memberikan harapan baru bagi korban agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan akuntabel.
Para awak media yang hadir menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
Langkah pelaporan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi memanfaatkan istilah “investasi” sebagai kedok untuk menipu masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati serta memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan aktivitas investasi, khususnya pada sektor perdagangan berjangka komoditas.


















