Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Bekasi – Mempunyai rumah adalah impian setiap orang, terlebih bagi pasangan muda namun hendaknya berhati – hati dalam membeli rumah karena rumah adalah segalanya dalam kehidupan.
Kejadian tragis menimpa seorang anak umur 11 tahun yang tenggelam di Danau Kompleks atau perumahan Darmawangsa Residence Satria Mekar, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat Sabtu 10/08/2024.
Bimaspol Satria Mekar AIPTU Yudi membenarkan kejadian tersebut, “memang benar ada korban yang tenggelam di Danau perumahan Darmawangsa Residence, tadi kami menyaksikan evakuasi mayat yang masih anak – anak (11 th)”, terang Yudi kepada wartawan Sabtu 10/08/2024.
Tragedi maut ini akibat kelalaian pihak pengembang dalam hal ini Darmawangsa Residance yang tidak memagar danau tersebut sehingga banyak anak – anak yang berenang di danau secara bebas yang mengancam nyawa mereka karena danau tersebut cukup dalam.
Hingga berita ini diturunkan pihak Darmawangsa yang dihubungi melalui whatssap selulernya tidak merespon pertanyaan wartawan.
Tentu ini sangat tidak kooperatif, padahal Pers didalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang – undang pers nomor 40 tahun 1999.
Pasal 4 Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggung jawaban pemberitaan.
Media sebagai pelaksana UU No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.