Reporter: Rahmah Fadilah
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Iwan Irawan, S.H. ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Herna Sutana, kuasa hukum dari PT. Hutan Alam Lestari (HAL). Dalam keterangannya, Herna mengungkapkan bahwa dirinya menerima kuasa dari Direktur PT. HAL, Dodit Wiraatmaja, sejak Juli 2022 untuk melaporkan Jevon Varian Gideon (staf legal PT. HAL) dan Moses Ritz Owen Tarigan (pengacara PT. HAL dalam perkara PKPU di Medan).
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP di Polres Jakarta Utara.
Ketika JPU pengganti menanyakan mengenai aliran dana dari PT. HAL, Herna menjelaskan, “Setahu saya, PT. HAL mentransfer uang sebesar Rp320 juta kepada Jevon, dan Jevon kemudian mentransfer dana tersebut kepada Agie Gama Ignatius.
Hal ini sesuai dengan bukti transfer yang ditunjukkan oleh Donald, Komisaris PT. HAL, dan telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Utara,” terangnya.

Selain Herna, JPU juga menghadirkan saksi lain dari firma hukum Moses Tarigan & Partner, yakni Dyan Surbakti.
Dalam kesaksiannya, Dyan mengakui telah menerima uang dari Agie Gama Ignatius.
Saya menerima uang sebesar Rp11 juta pada tahap pertama, yaitu pada November 2022, dan Rp40 juta pada tahap kedua, yaitu pada Desember 2022. Dana tersebut sebagai honor atas jasa hukum pembuatan draf gugatan PT. HAL terhadap CV. Samanta, CV. Leo Mandiri, dan CV. Arihta.
Setahu saya, Moses Ritz Owen Tarigan dan Agie Gama Ignatius juga telah menerima bagian mereka masing-masing”, ungkap Dyan dengan yakin.
Keterangan dari dua saksi ini mulai mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini. Dari kesaksian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Jevon Varian Gideon hanyalah perantara PT. HAL dalam membayarkan uang jasa hukum kepada Firma Hukum Moses Tarigan & Partner.
Oleh karena itu, keputusan hakim untuk mengubah status Jevon dari tahanan kota menjadi tahanan rutan perlu dikaji ulang dan dicabut demi hukum.
JPU Akan Hadirkan Saksi Kunci dalam Sidang Selanjutnya
Selain kesaksian dua saksi yang menguatkan posisi Jevon, JPU pengganti Erma juga memberikan keterangan pers usai sidang.
“Ada aliran dana dari PT. HAL ke Jevon Varian Gideon, yang kemudian diteruskan ke Agie Gama Ignatius, anggota tim Moses Ritz Owen Tarigan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Agie Gama Ignatius. “Kami akan melakukan upaya paksa terhadap Agie Gama Ignatius karena sudah dua kali dipanggil secara patut tetapi tidak hadir dalam persidangan.
Untuk Moses Ritz Owen Tarigan, kami akan menghadirkannya dalam sidang pekan depan, tepatnya pada Selasa,” tegas JPU kepada awak media.
Hakim Minta Saksi Kunci Dihadirkan untuk Mengungkap Fakta Kasus
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Iwan Irawan, S.H berlangsung sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim memberikan kesempatan penuh kepada saksi, JPU, pengacara, dan terdakwa untuk memberikan keterangan serta menyanggah pernyataan yang diberikan oleh pihak lain.
Hakim juga menegaskan bahwa kehadiran Agie Gama Ignatius dan Moses Ritz Owen Tarigan dalam persidangan berikutnya sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Persidangan ini harus membuka kasus ini secara terang benderang sebagaimana filosofi hukum yang mengedepankan kebenaran dan keadilan,” ujar hakim.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait keputusan hukum yang akan diambil terhadap Jevon Varian Gideon.
Profesionalisme hakim dalam menangani kasus ini pun turut dipertanyakan oleh banyak pihak, mengingat kode etik dan pedoman perilaku hakim yang harus dipatuhi, antara lain:
– Berperilaku adil
– Berperilaku jujur
– Berperilaku arif dan bijaksana
– Berintegritas tinggi
– Bertanggung jawab
– Menjunjung tinggi harga diri
– Berdisiplin tinggi
– Berperilaku rendah hati
– Bersikap profesional
Jika hakim terbukti melanggar kode etik ini, maka Ia dapat dikenakan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam kasus ini.
Publik pun menantikan perkembangan sidang yang dapat membuka tabir kebenaran dalam perkara ini.