Gembong Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

mwn

Oleh: Rigson Media Warta Nasional | Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Barat patut diacungi jempol, dengan profesionlismenya ppenyidikmenrjeratgembong narkoba yang sudah lima kali masuk penjara tak berkutik Keinginannya untuk mendapatkan rehabilitasi kandas. Polres metro Jakarta Barat memastikan bahwa RR tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi setelah berulang kali tertangkap. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Telegram Kabareskrim Polri. Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi. “Kita berpedoman kepada surat Telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam Konferensi Pers pada Jumat (3/5/2024). “Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Psikotropika,” Tambahnya. Dengan demikian, RR dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar. “Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi. RR yang tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers itu sempat mengutarakan sesuatu sebelum kembali ke sel. “Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucap mantan suami Henny Mona tersebut. Sebagai informasi, RR pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Aliansi Pemuda Perumda Dan OKP Melakukan Aksi Demo Di Polres Malra

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | Malra – Puluhan.pemuda yang tergabung dalam aliansi pemuda perumahan pemda (perumda) kelurahan ohoijang ...

Warta Daerah

Hany Rusel:Keluarga Korban Minta Kapolri Dan Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Malra

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok yang terjadi antara dua kelompok warga yaitu warga ohoi ...