Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Bangunan liar marak di Tambora, Jakarta Barat salah satunya adalah pembangunan gudang yang berlokasi di Jalan Pengukiran IV No. 33 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, yang menurut informasi diduga tidak sesuai perijinan.
Sewaktu media melakukan investigasi ke lokasi proyek Senin (29/4/2024) tampak jelas papan proyek masih IMB produk Suku Dinas.
Saat ini masih banyak, pembangunan gudang dan bangunan lain yang masih menggunakan IMB, simBG tidak jelas atau bodong terkhusus di Kecamatan Tambora.
Padahal sejak Tahun 2023 Pemda telah mengeluarkan pengganti IMB yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kapan sebenarnya PBG itu di terapkan.
Pada papan proyek IMB bangunan gudang tersebut jelas tertera Jalan Pengukiran IV No.33, jelas ini suatu pelanggaran keterbukaan publik.
Hal ini perlu dipertanyakan tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
Menurut informasi dari salah satu pekerja proyek, menyampaikan bahwa penanggung jawabnya adalah Abun.
“Saat kami konfirmasi ke salah satu pekerja proyek itu, ia mengatakan kalo segala urusan perijinannya yang mengurus adalah Rusman,”katanya.
Media ini terus menelusuri siapa Rusman yang mengurus perijinannya, sayangnya yang bersangkutan selalu menghindar untuk dikonfirmasi.
Tumpang tindih antara IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Tata Karya dan Pertanahan, kapan penerapan PBG, sedangkan peraturan tentang PBG sudah di keluarkan oleh Pemerintah sejak Tahun 2021. (PP 16/Tahun 2021 tentang PBG)demikian.