Gembong Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

mwn

Oleh: Rigson Media Warta Nasional | Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Barat patut diacungi jempol, dengan profesionlismenya ppenyidikmenrjeratgembong narkoba yang sudah lima kali masuk penjara tak berkutik Keinginannya untuk mendapatkan rehabilitasi kandas. Polres metro Jakarta Barat memastikan bahwa RR tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi setelah berulang kali tertangkap. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Telegram Kabareskrim Polri. Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi. “Kita berpedoman kepada surat Telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam Konferensi Pers pada Jumat (3/5/2024). “Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Psikotropika,” Tambahnya. Dengan demikian, RR dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar. “Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi. RR yang tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers itu sempat mengutarakan sesuatu sebelum kembali ke sel. “Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucap mantan suami Henny Mona tersebut. Sebagai informasi, RR pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...