Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Riàu – Kepulauan Riau(Kepri) – panglima Gagak Hitam Kabupaten Lingga, Mansyur Angkat bicara menanggapi atas informasi pencemaran dimuara sungai di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau(Kepri)
Mangsur selaku panglima harian Gagak hitam mengatakan, Jika Kegiatan Penggalian tanah dibantaran muara sungai,Di Desa Sungai Buluh tersebut, sudah melanggar mekanisme yang diatur, Gagak Hitam Kabupaten Lingga akan melakukan upaya hukum. tegasnya
Dan Kegiatan penggalian tanah dibantaran muara sungai di Desa Sungai Buluh itu memancing Mansyur angkat bicara “Pada dasarnya kita sangat mendukung investasi yang tumbuh dinegeri ini, tapi investasi yang sehat, yang mengikuti aturan yang ada, jangan yang sifatnya merusak, apalagi sampai mengganggu tatanan kehidupan sosial lainnya”
“Adanya kegiatan yang akan menggenjot pertumbuhan ekonomi, itu sangat baik, tapi janganlah dilakukan dengan cara yang tidak baik, jangan dengan cara ugal-ugalan seperti itu” ungkap mangsur
Secara kasat mata, informasi yang disampaikan teman-teman wartawan itu bisa dibenarkan, sepertinya kegiatan penggalian tanah dibantaran muara sungai Desa Sungai Buluh itu, memang tidak mengikuti mekanisme yang ada, seharusnya kegiatan itu wajib memperhatikan lingkungan”
“Sejogyanya kegiatan itu harus ada pengaturan dari Dinas Lingkungan Hidup tentang pengaturan Dampak Lingkungannya, harus ada kajian Amdalnya” ungkap Mansyur, Sabtu (11/05/24)
Lanjut Mansyur lagi “Kita tidak main-main, jika kegiatan yang dilakukan itu, tidak mengantongi izin dari Dinas maupun Dirjend terkait dinegeri ini, kita akan lakukan upaya hukum terhadap pelaku kegiatan itu, tidak bisa hal seperti itu dibiarkan, mereka wajib bertanggung jawab atas pelanggaran itu” demikian pungkas Mansyur tegas.