Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

 MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin berhasil melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran mencapai Rp179.073.527.000.

Lelang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara atas nama tersangka ST dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 dan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, pelaksanaan lelang juga mengacu pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Ketentuan tersebut mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang. Dalam perkara ini, lelang telah mendapat persetujuan dari tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Ia menambahkan, objek yang dilelang berupa stockpile inventory atau bahan baku batu bara milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000 dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar. Proses penawaran dilakukan secara elektronik dengan metode open bidding melalui portal lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Anang memaparkan sebanyak tujuh peserta mendaftar untuk mengikuti lelang. Namun, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran hingga batas waktu yang ditentukan KPKNL Banjarmasin.

Dengan demikian, hanya satu peserta yang disahkan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang, yakni Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

“Peserta tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp179.073.527.000 atau Rp200 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain harga lelang, pemenang juga wajib membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp5.372.205.810. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp184.445.742.810.

Setelah memperhitungkan uang jaminan sebesar Rp80 miliar yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang wajib dibayarkan pemenang lelang sebesar Rp104.445.742.810.

Anang mengatakan, seluruh hasil bersih penjualan benda sitaan tersebut untuk sementara disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI.

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Anang.

Hasil lelang selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum setelah perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.