Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Langkah itu diambil setelah sang jurnalis mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ketua Forwaka, Baren AS, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan lima poin sikap terkait insiden tersebut. Ia menilai tindakan pencabutan kartu liputan itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pertanyaan yang disampaikan wartawan masih relevan dengan isu aktual, yakni kasus keracunan makanan dalam program MBG. Oleh karena itu, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda tidak dapat dibenarkan,” ujar Baren.
Lima Sikap Forwaka
Pertama, Forwaka menyatakan keprihatinan atas tindakan pencabutan kartu liputan tersebut. Menurut mereka, hal itu berpotensi membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan relevan.
Kedua, Forwaka mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketiga, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) tentang kemerdekaan pers, dan Pasal 8 mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan.
Keempat, Forwaka menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kelima, Forwaka mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas pencabutan kartu liputan tersebut.
Kronologi Insiden
Diketahui, insiden bermula saat Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai kunjungan luar negeri selama tujuh hari. Di lokasi penyambutan, seorang jurnalis CNN Indonesia menanyakan apakah Prabowo memberikan instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program MBG.
Presiden Prabowo menjawab bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan kasus tersebut dan akan segera memanggil Kepala BGN untuk membahas lebih lanjut. Ia juga mengingatkan agar persoalan keracunan dalam program MBG tidak dipolitisasi.
Namun, usai konferensi pers, Biro Pers Sekretariat Presiden disebut memanggil jurnalis tersebut dan menyampaikan keberatan atas pertanyaan yang dianggap di luar konteks. Kartu liputan Istana milik jurnalis itu kemudian dicabut.
Hingga berita ini diturunkan, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pencabutan kartu liputan tersebut. Kompas.com telah menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.