Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani

Editor: Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019 hingga 2022.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang sah secara hukum,” kata Harli.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah:

1. SW – Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021. 2. MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen yang sama dan juga menjabat KPA pada tahun yang sama.3. JT – Staf Khusus Mendikbudristek NAM.4. IBAM – Konsultan Teknologi yang ditugaskan mendampingi pengadaan TIK.

Modus: Pengadaan Diarahkan ke ChromeOS

Dalam rilis resmi, Harli menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga mengatur proses pengadaan sejak tahap perencanaan agar diarahkan ke satu produk tertentu, yakni ChromeOS milik Google.

“Para tersangka membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis yang secara spesifik hanya memungkinkan pengadaan laptop berbasis ChromeOS, padahal masih banyak alternatif teknologi lain yang lebih sesuai dengan kondisi di daerah,” ujar Harli.

Pengadaan tersebut mencakup 1,2 juta unit Chromebook untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan DAK.

Namun, menurut penyidik, penggunaan ChromeOS justru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dan siswa di berbagai wilayah, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena keterbatasan jaringan dan ekosistem pendukung.

Peran Masing-Masing Tersangka

Penyidik mengungkap peran sentral tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM, yang sejak awal disebut telah merancang pengadaan berbasis ChromeOS bersama IBAM dan pihak luar, bahkan sebelum NAM resmi menjabat menteri pada Oktober 2019.

Pada 6 Mei 2020, JT, SW, MUL, dan IBAM hadir dalam rapat daring yang dipimpin langsung oleh NAM, yang memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses lelang belum dimulai.

“Staf Khusus tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan, namun memimpin langsung rapat yang menentukan spesifikasi teknis,” terang Harli.

Sementara itu, SW dan MUL sebagai pejabat struktural diduga mengikuti perintah tersebut, termasuk mengganti pejabat pengadaan yang tidak sepaham dan menunjuk penyedia tertentu.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari:
– Rp480 miliar untuk software yang tidak sesuai (CDM)
– Rp1,5 triliun mark-up harga laptop (selisih harga kontrak dengan harga dari principal)

Metode keuntungan ilegal (illegal gain) yang digunakan penyedia disebut menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Perbuatan para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan dengan:

Primair; Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Menteri Disebut, Belum Jadi Tersangka

Meskipun nama NAM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu berulang kali disebut dalam rangkaian peristiwa, termasuk memberikan perintah langsung dalam rapat-rapat internal, penyidik belum menetapkan NAM sebagai tersangka.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Setiap pihak yang terkait akan diproses sesuai hukum,” pungkas Harli.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...