Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Diduga Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Pemicu

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Rencana eksekusi pengosongan bidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, batal dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025). Pembatalan tersebut diduga dipicu oleh surat dari kuasa hukum pihak termohon eksekusi yang meminta kepolisian tidak memberikan bantuan pengamanan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto, SH, menjelaskan bahwa eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019, tertanggal 18 Juli 2023.

“Objek yang akan dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 431/Gondangdia atas nama Noraini Bawazier,” kata Purnama kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Namun, sebelum pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Noraini, Srie Melyani, SH, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat bernomor A-SM040/X/YA/2015, berisi permohonan agar polisi tidak memberikan bantuan pengamanan.

Dalam suratnya, Srie menyebut perkara yang menjadi dasar eksekusi bukan sengketa hak, melainkan gugatan “ingin membeli” dari penggugat terhadap tanah milik kliennya. “Penggugat bukan pemilik, dan dalam amar putusan juga tidak dinyatakan sebagai pemilik. Karena itu, ia tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” tulisnya.

Srie juga mengutip hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024, yang disebut menyimpulkan bahwa putusan dimaksud bersifat non-executable karena bertentangan dengan hak kepemilikan sah Noraini Bawazier.

Akibat adanya surat tersebut, pelaksanaan eksekusi akhirnya ditunda.

“Eksekusi gagal karena adanya surat pengacara. Aneh tapi nyata. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum karena efeknya personal,” kata Purnama. Ia menilai, tindakan itu berpotensi menurunkan wibawa lembaga peradilan.

“Jika setiap pihak bisa membatalkan putusan pengadilan hanya dengan surat permohonan, ini akan menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Purnama juga mengingatkan agar aparat penegak hukum berpedoman pada arahan Presiden RI tentang penegakan hukum berkeadilan, di antaranya larangan mengkriminalisasi rakyat kecil, penghentian praktik mencari-cari kesalahan, serta perlindungan terhadap masyarakat lemah.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan keadilan, hati nurani, dan berorientasi pada kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Hendri Donal, SH, menegaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht dan tidak dijalankan secara sukarela dapat dieksekusi secara paksa. Dalam hal ini, pengadilan meminta bantuan pengamanan kepada kepolisian, dan polisi wajib memberikan dukungan tersebut demi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendri, alasan kepolisian menunda pengamanan dengan merujuk pada surat kuasa hukum pihak termohon merupakan pelanggaran terhadap aturan.

“Jika benar demikian, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi, yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Hendri juga menilai penggunaan hasil RDPU DPR sebagai dasar penundaan eksekusi adalah kekeliruan. “DPR tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan pengadilan. Itu di luar fungsi dan kewenangannya,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berada sepenuhnya di bawah kewenangan Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri.

“Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan demi menjamin kepastian hukum. Meskipun bumi dan langit bersatu, hukum tetap harus ditegakkan,” pungkas Hendri.

Peristiwa di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, kini menjadi sorotan publik dan kalangan hukum. Kasus ini memunculkan perdebatan: apakah aparat penegak hukum berwenang menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya berdasarkan surat permohonan dan rekomendasi politik.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...