Oleh : Jecko Poetnaroeboen
Media Warta Nasional | Ambon – Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan tersangka dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp 1,8 miliar. Adam Rahayaan langsung ditahan bersama tersangka lainnya, mantan Kepala Bidang Rehablitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin.
“Menetapkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar. Kalau Abas sudah jadi tersangka duluan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Maluku,” sambungnya.
Adam sebelumnya menjadi Wakil Wali Kota Tual periode 2008-2016. Adam kemudian dilantik sebagai Wali Kota Tual tahun 2016 di akhir masa jabatan usai Wali Kota Tual Mahmud Muhammad Tamher meninggal dunia.
Setelah itu, dia mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Wali Kota Tual periode 2018-2023.
Sebelum ditetapkan tersangka, Adam diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (26/4) pukul 11.00 WIT hingga Pukul 18.00 WIT. Sementara Abas, mantan Kepala Bidang Rehablitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas duluan dijadikan tersangka.
“Saya pastikan tidak ada tersangka lagi. Berdasarkan bukti dikumpulkan bahwa Adam dan Abas berperan hingga bantuan beras melalui CBP dapat terdistribusi ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Hujra menyebut awalnya Adam selaku Wali Kota Tual menyuruh Abas menyiapkan administrasi berupa surat agar bantuan beras CBP Pemerintah Kota Tual dapat tersalurkan pada 2016 dan 2017. Keduanya pun merekayasa seolah-olah pada saat itu terjadi bencana alam.
“Surat tertulis seolah-olah (Kota Tual) terjadi bencana itu dikirim oleh keduanya ke Perum Bulog. Setelah itu beras bantuan melalui CBP disalurkan melalui bulog ke masyarakat. Pada tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton,” jelasnya.
“Bantuan beras itu dibuat seakan-akan milik pak Adam Rahayaan. Jadi menggunakan istilah kartu ‘AMAN’ yang mengajak masyarakat mencoblos yang bersangkutan sebagai Calon Wali Kota Tual tahun 2018,” bebernya.
Maka dari itu, berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Maluku kerugian negara atas perbuatan Adam dan Abas dikategorikan total loss atau kerugian total.
“Oleh perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kita juncto ke Pasal 55 dan Pasal 64 KHUP.
Diketahui kasus tersebut diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Maret 2019 usai dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri. Adam Rahayaan dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana di Bareskrim Mabes Polri tahun 2018 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berita palsu.