Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI resmi mengumumkan hasil mutasi dan promosi bagi 224 tenaga teknis kepaniteraan di lingkungan peradilan umum seluruh Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan pada Senin (27/10/2025) melalui Surat Keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Badilum.
Mutasi dan promosi tersebut mencakup berbagai jabatan teknis di kepaniteraan, mulai dari Panitera Pengganti (PP), Panitera Muda (Panmud) bidang Perdata, Pidana, Hukum, Tipikor, Niaga, PHI, hingga Perikanan, serta jabatan Panitera di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Para pejabat baru akan menempati pos di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk di wilayah terpencil dan perbatasan.
Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Panitera PN Jakarta Pusat, Dwi Setyo Kuncoro, yang kini dipercaya menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali. Pria yang dikenal sebagai penggemar badminton itu akan bertugas di ibu kota provinsi Bali menggantikan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Hasan Udi, yang sebelumnya menjabat Panitera PT Palangkaraya, kini dipindahkan ke PT Kalimantan Timur. Sementara R. Soesantyo Ariwobo, yang sebelumnya bertugas di PT Papua Barat, kini dipercaya menjabat sebagai Panitera PT Palangkaraya.
Dalam surat keputusan TPM tersebut, Badilum menginstruksikan seluruh tenaga teknis yang masuk dalam daftar mutasi dan promosi untuk segera melengkapi data kepegawaian melalui aplikasi SIKEP, termasuk pengisian E-LHKPN dan E-LHKASN, serta memperbarui data kepegawaian terbaru. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengajukan biaya pindah melalui Aplikasi Biaya Mutasi Badilum, paling lambat lima hari setelah melaksanakan tugas di satuan kerja (satker) baru.
Adapun tenaga kepaniteraan yang meliputi Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita memiliki peran strategis sebagai pelaksana teknis di pengadilan. Mereka berfungsi membantu hakim dan ketua pengadilan dalam berbagai kegiatan teknis yudisial maupun non-yudisial.
Langkah mutasi dan promosi ini disebut sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan profesionalisme, penyegaran organisasi, dan pemerataan sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.















