Oleh: redaksi
Media Warta Nasional Tapak Tuan – Beredar informasi di masyarakat adanya dugaan pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan Kabupaten Aceh selatan tepatnya di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan secara masif oleh oknum ASN dengan jabatan (Kepala Bidang) Kabid.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dugaan praktek pungli dilakukan oleh oknum Ka dengan modus operasi melalui pemotongan Biaya tunjangan (honorarium) yang seharusnya diperoleh penuh oleh tiap-tiap tenaga Pendamping PKH di Aceh Selatan.
Alasannya, dana tunjangan tersebut merupakan usaha dan lobi dari oknum setingkat Kabid tersebut melalui anggaran APBK Aceh Selatan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH ) atau Saber Pungli Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti informasi yang berkembang selama ini di masyarakat,” tegas Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Kamis 3/10/2024.
Mahmud menjelaskan, Presiden RI telah menghimbau Lewat Twitter resminya agar Masyarakat Melapor Praktik Pungli. Ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian serius kepada pemberantasan pungutan liar (pungli) di berbagai lini.
Kata Mahmud, berdasarkan info yang didapatkan, indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut kepada pendamping PKH bervariasi jumlah nya antara Rp. 300.000- Rp. 500.000,- per orang tiap bulannya. “Lebih parah lagi oknum ASN tersebut dikhabarkan bekerja bukan seorang diri melainkan ada kawan atau komplotan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Lanjut Mahmud, selain praktek pungli oknum ASN tersebut juga menekan dan mengancam para pendamping PKH untuk memenangkan salah satu Paslon bupati yang sedang ikut kontestasi pilkada tahun 2024 ini.
Padahal Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah megeluarkan surat himbauan nomor 1400/3.4/PB/7/ 2024 tanggal 24 Juli 2024.
Dalam surat tersebut pada poin 4 sudah dijelaskan agar keterlibatan SDM PKH dalam penyelenggaraan kontestasi politik baik dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan/atau sebutan lainnya tidak diperkenankan itu masuk dalam kategori pelanggaran, tapi Oknum ASN di Dinas Sosial telah mengarahkan dan mengintimidasi SDM PKH untuk berpihak pada Paslon tertentu dalam pilkada Kabupaten Aceh Selatan.
Mahmud mengatakan, ternyata bukan rahasia umum lagi di Aceh selatan dimana oknum ASN Dinsos Aceh Selatan tersebut juga pernah melakukan praktek yang sama pada pemilu tahun 2024 yang lalu yaitu ikut terlibat aktif serta menggerakkan Sumber daya tenaga PKH pada pemilu dulu.
“Untuk itu, kami meminta Pj Bupati Aceh selatan segera bertindak tegas sesuai dengan arahan agar netralitas ASN harus tetap terjaga. Pj Bupati aAeh selatan harus segera memanggil dan mencopot oknum ASN di Dinsos Aceh Selatan yang terlibat kasus tersebut,” pungkasnya.