Dugaan Pelanggaran Perum Darmawangsa Pasang Plang di Tanah PJT

Rukmana MWN

Reporter : Darsani

Editor : Wiratno 

 

MEDIA WARTA NASIONAL – Pemasangan plang reklame properti milik Perumahan Darmawangsa di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik menyusul dugaan lokasinya yang berada di atas aset tanah pengairan Pekerjaan Umum (PJT). Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang dan perizinan daerah.

Lokasi Plang dan Implikasi Regulasi
Berdasarkan pantauan tim redaksi, plang iklan Perumahan Darmawangsa berdiri tegak di area yang secara spesifik diidentifikasi sebagai tanah pengairan (PJT). Pemasangan struktur reklame di aset milik publik, terutama di tanah pengairan, berpotensi melanggar ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia ((FPWI) Rukmana, S.Pd,I., C.Pla., sempat mengkonfirmasi terkait pemasangan plang Perum Darmawangsa kepada Kendro orang kepercayaan Darmawangsa Jumat 28/11/2025, sayangnya Kendro tidak merespons konfirmasi Rukmana.

“Pemasangan reklame seharusnya tidak dilakukan di atas tanah pengairan, apalagi posisinya melintang di tengah jalan desa yang padat. Ini sangat berbahaya. Jika terjadi insiden roboh, siapa yang akan memikul tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan?” ujar Rukmana kepada wartawan.

Dugaan Penghindaran Pajak dan Perizinan
Penempatan plang di jalur desa, alih-alih di lokasi strategis komersial seperti Jalan Nasional atau Jalan Kabupaten, memunculkan spekulasi mengenai motif pengembang. Sebagai perumahan berkonsep cluster (komersial), praktik ideal pemasaran seharusnya memanfaatkan ruang iklan berizin yang diatur oleh pemerintah daerah.

Rukmana menduga bahwa praktik ini bertujuan untuk menghindari kewajiban fiskal dan prosedur perizinan yang ketat.

Air dari Darmawangsa dibuang ke Kali Kampung

“Mengapa pengembang memilih memasang plang iklan di jalan lingkungan (kampung)? Apakah ini upaya untuk menghindari pajak reklame? Dan yang terpenting, apakah mereka telah mengantongi izin resmi dari pihak PJT sebagai pemilik aset? Saya menduga kuat plang ini dipasang tanpa izin resmi dan semata-mata untuk menghindari kewajiban pajak,” tambahnya.

Kecurigaan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara eksplisit menetapkan bahwa pemasangan reklame merupakan objek yang dikenakan pajak daerah.

Tidak Ada Respons dari Pihak Pengembang
Untuk mendapatkan klarifikasi resmi, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada perwakilan pengembang Darmawangsa Kendro terkait status perizinan plang yang didirikan di atas tanah PJT.

Dugaan pelanggaran ini menuntut perhatian dari instansi terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Klarifikasi dari pihak PJT juga sangat diperlukan untuk memastikan status hukum aset yang digunakan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (ini adalah peraturan terbaru yang menggantikan Perda sebelumnya).

Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame.

Dugaan pelanggaran ini menuntut perhatian dari instansi terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terkait aset PJT, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pajak reklame, untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melarang pendirian bangunan di atas saluran irigasi/pengairan?

Izin tentang pemasangan reklame di PJT perda kabupaten Bekasi Izin pemasangan reklame di atas tanah pengairan (PJT) di Kabupaten Bekasi diatur melalui kombinasi peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan reklame, pajak daerah, dan tata ruang wilayah.

Secara umum, pemasangan reklame di atas aset milik publik seperti tanah pengairan PJT (Perusahaan Umum Jasa Tirta) sangat ketat dan cenderung dilarang karena beberapa alasan, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan keamanan aset tersebut.

Dasar Hukum Pemasangan Reklame di Kabupaten Bekasi. Peraturan yang paling relevan terkait izin dan pemasangan reklame di Kabupaten Bekasi meliputi:

Perizinan dan Pajak Reklame
Setiap pemasangan reklame, terlepas dari lokasinya, wajib memiliki izin dan dikenakan pajak.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (menggantikan Perda Retribusi sebelumnya).

Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame.

Peraturan ini mengatur secara detail tata cara permohonan izin (termasuk penetapan titik dan Nilai Sewa Reklame/NSR), pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame. Penerbitan izin penyelenggaraan reklame (Pasal 8) baru dapat dilakukan setelah melunasi pembayaran pajak reklame terutang.

Tata Ruang dan Aset Publik (Tanah PJT)
Tanah pengairan PJT termasuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ) atau Daerah Manfaat Sungai/Irigasi, yang merupakan aset publik dengan fungsi konservasi dan utilitas spesifik.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 (dan perubahannya).

Peraturan ini menentukan fungsi dan peruntukan setiap kawasan. Kawasan pengairan/irigasi dikategorikan sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dilarang untuk didirikan bangunan permanen, termasuk struktur reklame, yang dapat mengganggu fungsi pengairan, merusak tanggul, atau menghambat pemeliharaan.

Peraturan yang Relevan dengan Irigasi/Sungai: Pemasangan di tanah PJT juga tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Sumber Daya Air dan Irigasi, di mana mendirikan bangunan di sempadan atau di atas jaringan irigasi tanpa izin Pusat/Provinsi/Daerah (tergantung kewenangan PJT) dilarang keras.

Larangan Khusus di Tanah PJT (Aset Publik)
Meskipun Perda Reklame mengatur prosedur perizinan, Perizinan di atas tanah PJT hampir pasti tidak akan diberikan karena bertentangan dengan prinsip tata ruang dan fungsi aset tersebut.

Pelanggaran Fungsi: Reklame vertikal (seperti billboard) memerlukan fondasi yang kuat, dan pembangunan fondasi ini di atas tanggul atau sempadan saluran irigasi dapat mengganggu struktur tanah, berpotensi menyebabkan kerusakan tanggul, dan menghalangi akses petugas PJT untuk melakukan pemeliharaan atau normalisasi saluran.

Persyaratan Izin Pemanfaatan Lahan: Pemasang reklame harus mendapatkan izin pemanfaatan lahan (IPL) atau rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang atas tanah tersebut. Dalam kasus tanah PJT, izin ini harus dikeluarkan oleh PJT sendiri (atau instansi pemerintah yang menaunginya) sebelum perizinan reklame di Pemda dapat diproses. Secara praktik, PJT jarang, bahkan tidak pernah, mengizinkan penggunaan aset mereka untuk kegiatan komersial yang bersifat permanen seperti reklame.

Ketertiban Umum: Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan reklame yang mengganggu keindahan, ketertiban, dan keselamatan umum. Plang yang melintang di jalan desa dan berada di tanah pengairan secara otomatis berpotensi melanggar ketentuan ini.

Perumahan Darmawangsa juga membuang air ke saluran umum yang seharusnya ada Sipel Banjir untuk penampungan air.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...