Oleh : Jecko Poetnaroeboen
Media Warta Nasional | Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menerima Tahap II dan tersangka kasus perkara dugaan Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Provinsi Maluku.
Penerimaan berkas tahap dua di terima langsung oleh Kasi Penuntut Umum, pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku Triyono Rahyudi yang berlangsung di kantor Kejati Maluku, Rabu 15/05/24.
Tersangaka pada kasus tersebut yakni mantan Walikota Tual Adam Rahayaan dan mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Triyono Rahyudi kepada wartawan membenarkan proses Tahap II tersebut.
Dikatakan, setelah proses tahap II, maka kewenangan selanjutnya ada pada Kejati Maluku untuk meneruskan perkara tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Iya, benar. Baru saja dilaksanakan proses tahap II terhadap perkara CBP Tual dengan dua tersangka atas nama AR dan AAR. Selanjutnya, kita (JPU-red) akan melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan secepatnya, dengan menyusun surat dakwaan dan berkas lainnya,” ungkap Rahyudi.
Sebagai informasi, sebelumnya penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam dan Abas usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat 26/04/24, lalu.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.
Abas ini yang melakukan dan yang memeritahkan Adam Rahayaan, dimintalah menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana,” ungkap Kombes Soumena.
Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras didistribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.
Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap.
Dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton, dengan nilai kerugian berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp.1.8 Millyar. Hal itu sehingga Rahayaan dan Abas kini mendekam di Rutan Polda Maluku.
Jumlah Pembaca: 31