Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan pejabat publik Tom Lembong serta amnesti bagi politisi PDI-P Hasto Kristiyanto dan 1.116 warga lainnya.
Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco yang juga politisi Partai Gerindra.
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Dasco, keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan fraksi serta Komisi III DPR. Ia menegaskan, langkah ini diambil dalam semangat menjaga persatuan nasional, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses pengajuan amnesti dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan transparan. Dari sekitar 44.000 usulan, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap pertama.
“Tahap kedua akan segera menyusul, dengan jumlah sekitar 1.668 orang,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, sebagian besar dari mereka yang diusulkan menerima amnesti adalah mereka yang terjerat kasus penghinaan terhadap presiden dan makar tanpa senjata. Langkah ini, lanjutnya, selaras dengan arahan Presiden yang sejak awal ingin menempuh pendekatan merangkul seluruh elemen bangsa.
“Presiden menyampaikan kepada saya sejak awal penunjukan sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah menjaga kebangsaan dan persatuan,” ujar Supratman.
Dengan telah disetujuinya pertimbangan dari DPR, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.