Redaksi
“Tidak ada satu pun pelaku perusakan pagar yang ditangkap atau dimintai keterangan oleh penyidik”
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kasus yang menimpa Siti Aminah, warga Cakung, Jakarta Timur, menjadi cerminan nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tajam kepada masyarakat kecil dan tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau uang.
David dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan turut serta atau menyuruh melakukan penganiayaan serta pengrusakan rumah dan mobil milik Siti Aminah, peristiwa yang terjadi pada 18 Desember 2024. Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, meski saksi-saksi telah diperiksa.
Ironisnya, justru Siti Aminah yang kini menghadapi proses hukum atas laporan David. Padahal, kasus yang menjeratnya dinilai tidak didukung bukti dan saksi yang cukup. Fenomena ini kembali menegaskan ketimpangan dalam penegakan hukum: tajam terhadap rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemilik modal.
Pada tahun 2023, Siti Aminah dilaporkan oleh David Hanoman Siregar, yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Dian Swastatika Sentosa (PT DSS), sekaligus mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah seluas sekitar 13.154 meter persegi berdasarkan SHGB No. 1099 tertanggal 14 Desember 2004 di Komplek Green Garden, Jakarta Utara.
David melaporkan Siti Aminah atas dugaan turut serta melakukan atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan melawan hukum, merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan sebagian maupun seluruh barang milik orang lain.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA, menyampaikan keprihatinannya.
“Sebagai organisasi profesi pers yang fokus pada demokrasi dan keadilan, saya melihat adanya diskriminasi hukum terhadap Siti Aminah. Saya sempat mengkonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Jakarta Utara, Laode, terkait pasal 406 KUHP yang disangkakan kepada Siti Aminah,” tuturnya, Senin (07/07/2025).
Menurut keterangan Laode, lanjut Rukmana, tidak ada satu pun pelaku perusakan pagar yang ditangkap atau dimintai keterangan oleh penyidik, dan Siti Aminah menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara ini. “Ini keterangan resmi penyidik kepada saya. Aneh, bukan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Rukmana menjelaskan bahwa SHGB No. 1099 yang diklaim David sebagai alas hak tanah, sebenarnya tidak sesuai dengan lokasi yang selama ini ditempati keluarga H. Abdullah dan Siti Aminah sejak tahun 1984. Berdasarkan titik koordinat, tanah tersebut bukan terletak di Komplek Green Garden, melainkan berada di RT 02 RW 05, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Majelis Hakim harus mempertimbangkan fakta ini untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan Siti Aminah dari seluruh jeratan hukum,” tegasnya.
“Pers adalah pilar demokrasi dan keadilan. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 477/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr benar-benar menggunakan hati nurani dalam melihat perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa Fuji Handoyo, S.H dari LBH Hade Indonesia Raya dalam eksepsinya yang dibacakan Kamis 03/07/2025 menyanggah dakwaan JPU. yang menurutnya dakwaan tersebut sungguh tidak jelas, kabur, serta tidak didasarkan pada alat bukti yang valid. Selain itu, perlu dilihat bahwa Siti Aminah sudah berusia 58 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan. Apakah mungkin beliau mampu melakukan perusakan pagar tersebut? Tidak ada bukti yang menunjukan keterlibatan dirinya dalam peristiwa itu,” tandas Fuji dalam eksepsinya.
https://vt.tiktok.com/ZSHb9WrBPwF12-MSO6T/