“Dipaksa Teken Potong Gaji, Pekerja PT Global Insight Terancam Dirumahkan”

Rukmana MWN

Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAWA TENGAH – PT Global Insight Utama, perusahaan jasa pengisian angin nitrogen Bekasi Center B-09 no. 11 Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Marga Jaya,Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tengah menjadi sorotan setelah merumahkan puluhan pekerja sebelum masa kontrak berakhir. Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Para pekerja yang terdampak mengaku resah dengan kebijakan sepihak perusahaan yang dianggap tidak manusiawi.

Secara umum, pada dasarnya perjanjian kerja dianggap berakhir apabila: Pekerja/buruh meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu PHK dilakukan apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Adapun hak pekerja kontrak yang di-PHK sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Bahkan peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di-PHK dalam masa kontrak dengan mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Hal ini diperkuat dengan peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ismail, salah satu karyawan yang bertugas menjaga pompa nitrogen di SPBU kawasan Pekalongan, menceritakan tekanan yang mereka hadapi.

“Kami diancam akan dikeluarkan jika tidak menandatangani pernyataan siap dipotong gaji bila target omset tidak tercapai. Padahal sejak awal masuk, target selalu jelas dan bisa kami penuhi. Tapi tiba-tiba target dinaikkan tanpa alasan, sementara peralatan kerja justru tidak mendukung,” ungkapnya. Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji itu tak hanya sewenang-wenang, tetapi juga mencederai prinsip keadilan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Ismail bersama rekan-rekannya melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Pemalang. Mereka diterima langsung oleh Cindy staf Disnaker Pemalang yang berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

“Kami akan mengutus bidang pengawasan ke perusahaan terkait. Jika benar apa yang disampaikan pekerja, maka perusahaan jelas melanggar undang-undang dan ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Cindy pejabat Disnaker Pemalang saat dikonfirmasi Pemimpin Redaksi mediawartanasional.com, Rukmana, S.Pd.I., CPLA, melalui sambungan telepon, Senin (30/9).

Cindy juga mengatakan PT. Global Insight Utama membayar upah dibawah ketentuan pemerintah. “PT. Global Insight Utama membayar upah dibawah UMR Jawa Tengah, ini adalah perbuatan melawan hukum, kami akan segera menegur perusahaan”, sambung Cindy.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, termasuk mengatur kenaikan UMK Tahun 2025 untuk Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa, kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.545.138. Nominal ini naik sebesar 6,5 persen atau Rp155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp.2.389.801 menjadi Rp.2.545.138 untuk UMK 2025.

Oleh karena itu dalam pertemuan ini dinas tenaga kerja meminta agar pekerja terlebih dahulu menggelar musyawarah bipartit dengan perusahaan. “Hasil bipartit itu laporkan kepada kami. Jika sudah ada titik temu, maka tidak perlu dilanjutkan ke tahap mediasi tripartit,” tambahnya. Kini publik menanti apakah dialog internal bisa menghasilkan solusi, atau justru membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut.

Enam karyawan yang menjadi korban kebijakan tersebut antara lain Sam’un Budiarto (masa kerja 12 November 2024–12 November 2025) yang dinonaktifkan pada 17 September 2025, Dirga Adis Avansyah (12 November 2024–12 November 2025) juga diberhentikan pada tanggal yang sama, serta Teguh Irkhamna dan Teguh Setiawan yang keduanya memiliki kontrak 16 Mei 2025–15 Mei 2026 dan dinonaktifkan pada 18 September 2025.

Selain itu, dua pekerja lain, Afri Fauzi dan Tarmuji, dengan masa kerja 15 Juni 2025–15 Juni 2026, juga mengalami nasib serupa setelah dinonaktifkan pada 18 September 2025.

Sangat jelas, perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum karena memberhentikan pekerja secara sepihak dan mengabaikan kontrak perjanjian kerja.

 

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...