Reporter: Lambas
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR – Tutupnya sementara Praktek dokter umum yang berada di Jalan Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), merupakan sebagai salah satu bentuk kinerja cepat dan rasa kepedulian pemerintah daerah kabupaten Bogor terhadap masyarakatnya, sehingga melakukan tindakan cepat dan tepat, Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, Jumat (21/03) melalui sambungan telepon.
Baca Juga:
Menurut Agus sebagai Kepala Dinas Kesehatan tindakan yang diberikan sudah tepat dan terukur sesuai aturan yang ada.
“Tindakan yang kita berikan terhadap tempat praktek tersebut sudah tepat, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”Kata Agus.
“Dan ini merupakan warning untuk praktek dokter lainya, agar dalam melakukan praktek harus sudah memiliki izin dan sebagainya,”Tambah Kadis Kesehatan Agus Fauzi.
Selaku Kadis Kesehatan, Dr. Agus Fauzi, menyampaikan terimakasih kepada semua kalangan, baik masyarakat, khususnya rekan-rekan jurnalis yang sudah berperan aktif dalam pengawasan serta aktif memberikan informasi ke pihak kita.
“Terimakasih atas informasi yang di sampaikan rekan-rekan Jurnalis, hal ini membuktikan adanya sinergitas yang baik antara jurnalis dan pemerintah daerah, disini salah satunya melalui Dinas Kesehatan, dan kita pastikan hal serupa tidak terulang kembali,” Pungkasnya.