Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima daerah dan negara. Ketidakpatuhan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Sigit.Hal ini ditegaskan Sigit di gazebo depan pasar Bandungan pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 18:37. Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat, Tris Manto, yang juga meminta agar penegak perda segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. “Penegak perda harus bertindak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya. Ini demi keadilan dan tertib administrasi di wilayah kita,” ujar Tris Manto. Masyarakat berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan semua gerai yang beroperasi di Bandungan, Ambarawa, telah memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan.
Diduga Indomaret dan Alfamart di Bandungan Ambarawa Tidak Mengantongi Izin Resmi
🎁 Tunggu Sebentar!
Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.
Lihat Sekarang












