Warta NasionalWarta Politik

Dewan Pakar ASMEN: “Pelarangan Liputan Oleh PPK Tambun Utara Terhadap Wartawan Adalah Pidana” !

"Siapa saja yang dengan sengaja melarang pers melakukan tugas jurnalistiknya diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp: 500.000.000,-".

Oleh: Wiratno

Media Warta Nasional | Bekasi – Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Tambun Utara diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Tambun Utara, berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/2/2024).

Penghitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Kecamatan Tambun Utara tersebut dilaksanakan beberapa waktu setelah seremonial pembukaan yaitu sekitar pukul 13.00 WIB.

Transparansi dari PPK Tambun Utara patut dipertanyakan ketika penghitungan suara sedang berlangsung, tiba-tiba Ketua PPK Tambun Utara berinisial AM mengatakan,”Maaf selain PPK, Panwascam, dan peserta pleno, tidak di perkenankan ada di ruangan ini (ruangan Rapat Pleno Terbuka berlangsung), ” ucapnya melalui pengeras suara.

Dengan alasan kesepakatan forum, pernyataan Ketua PPK tersebut berujung pada pengusiran terhadap beberapa awak media online yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan forum bagi peserta pleno maupun media yang tidak mempunyai akses atau surat mandat segera keluar meninggalkan area ini, kalau tidak, pleno tidak bisa di lanjutkan, “ucap Ketua PPK melalui pengeras suara dengan nada intimidasi.

Atas instruksi Ketua PPK, pengusiran tersebut dilakukan oleh salah seorang anggota Panwascam Tambun Utara, yang mengenakan seragam putih dan sempat mempertanyakan “surat mandat” kepada awak media.

Tindakan pelarangan meliput terhadap pers yang dilakukan oleh Ketua PPK Tambun Utara ini melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menurut Dewan Pakar Asistensi Media Nasional (ASMEN) Rukmana, peristiwa pengusiran wartawan tersebut adalah tindak pidana seperti diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatakan, “Siapa saja yang dengan sengaja melarang pers melakukan tugas jurnalistiknya diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp: 500.000.000,-“.

Namun agar kondusifitas Rapat Pleno Terbuka tetap berjalan, beberapa awak media yang tidak boleh meliput keluar meninggalkan ruangan tempat penghitungan suara tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para awak media terkait kompetensi Ketua PPK terpilih di wilayah Tambun Utara tersebut, mengenai pemahaman aturan dan ketentuan UU KPU yang berlaku.

Dan insiden pengusiran ini juga meluas pada dugaan adanya indikasi tidak transparan Ketua PPK atas perekapan perolehan hasil suara Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang tidak boleh diliput oleh media sosial.

Sementara terkonfirmasi dengan Ketua KPUD Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat Whatsapp, bahwasanya masyarakat berhak untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka.

“Masyarakat yang dimaksud adalah pemantau, media, dan pihak lain. Bisa menghadiri dengan menunjukkan surat tugas dan tidak ada hak bicara, selain itu menjaga kondusifitas rapat pleno bagian tidak terpisahkan, ” jelas Ketua KPUD Kab. Bekasi dalam pesan singkat Whatsapp.

Adapun atas insiden ini, Ketua PPK Tambun Utara seolah-olah telah mengabaikan peraturan KPU RI Pasal 52 Nomor 7,jelas diatur dan di perbolehkan mendapatkan informasi terkait penghitungan suara dari tingkat Desa hingga Kecamatan.

Ketua PPK Tambun Utara juga diduga menghalangi hak Wartawan sebagai sosial control guna mencari dan memperoleh informasi yang sifatnya informasi publik.

Seperti yang sudah jelas diatur dalam Undang – undang RI nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *