Oleh : dr. Novita sari yahya
Pendahuluan
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA –Polemik mengenai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali memicu perdebatan publik yang cukup intens. Ketika muncul pertanyaan mengapa terdapat kelompok yang secara kasatmata dianggap mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, diskusi sering berhenti pada persoalan administratif semata. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini menyentuh dimensi yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara mendefinisikan kemiskinan, bagaimana data sosial dikumpulkan dan diperbarui, serta sejauh mana kebijakan kesehatan benar-benar memahami realitas hidup masyarakat yang berlapis.
Baca Juga:
Dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, akurasi data merupakan fondasi utama keadilan kebijakan. Namun keadilan tidak cukup hanya dibangun melalui sistem teknis yang presisi; ia juga memerlukan empati sebagai kerangka berpikir yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Pertanyaan mengenai kemampuan membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang beragam. Bagi sebagian orang angka tersebut relatif kecil, tetapi bagi keluarga dengan pendapatan tidak tetap, jumlah itu dapat menjadi pilihan yang sulit antara memenuhi kebutuhan pokok atau mempertahankan perlindungan kesehatan.
Dengan demikian, polemik PBI tidak seharusnya dipahami sebagai persoalan administrasi, melainkan sebagai cermin dari tantangan struktural dalam sistem perlindungan sosial. Memperlihatkan bahwa kebijakan kesehatan berada pada persimpangan antara akurasi data, keadilan distribusi, dan sensitivitas terhadap realitas sosial.
Fragmentasi Data dan Tanggung Jawab Negara
Pendataan PBI pada prinsipnya merupakan tanggung jawab negara melalui berbagai lembaga dan kementerian yang memiliki mandat di bidang kesejahteraan sosial. Namun dalam praktiknya, data sosial di Indonesia masih tersebar dalam berbagai sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Fragmentasi ini menyebabkan munculnya tumpang tindih, ketidaktepatan sasaran, serta perbedaan angka kemiskinan antarinstansi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan tata kelola. Ketika data tidak konsisten berbasis nama dan alamat secara mutakhir, kebijakan publik menjadi rentan terhadap bias administratif. Akibatnya, terdapat kelompok yang seharusnya menerima bantuan tetapi terlewat, sementara kelompok lain masih tercatat meskipun kondisinya telah berubah.
Pendekatan berbasis komunitas melalui pendamping tenaga kesehatan menghadirkan perspektif alternatif yang lebih kontekstual. Dengan rasio pendamping yang menjangkau sekitar 1.000 hingga 2.000 warga, proses pengumpulan data dapat dilakukan secara lebih mendalam dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga etis, karena menempatkan masyarakat sebagai subjek yang memiliki pengalaman hidup, bukan sekadar objek statistik.
Lebih jauh, pendekatan komunitas membuka ruang dialog antara negara dan warga. Data tidak lagi dipahami sebagai angka yang statis, tetapi sebagai refleksi dinamika sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, akurasi data tidak hanya diukur dari presisi angka, tetapi juga dari kemampuan menangkap kompleksitas kehidupan masyarakat.
Mengapa Angka Kemiskinan Berbeda
Perdebatan mengenai kemiskinan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perbedaan metodologi pengukuran antara Badan Pusat Statistik dan World Bank. BPS menggunakan pendekatan garis kemiskinan nasional berbasis pemenuhan kebutuhan dasar, sementara Bank Dunia menggunakan standar internasional berbasis paritas daya beli (purchasing power parity).
Perbedaan metodologi ini menghasilkan angka kemiskinan yang tidak selalu sejalan. Namun perbedaan tersebut tidak berarti keduanya saling bertentangan. Sebaliknya, kedua pendekatan justru saling melengkapi dalam memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat. Data nasional menggambarkan kemiskinan absolut yang relevan untuk kebijakan domestik, sedangkan standar internasional membantu memahami tingkat kerentanan yang lebih luas dalam konteks global.
Dalam perspektif kebijakan kesehatan, pemahaman mengenai kerentanan menjadi sangat penting. Banyak keluarga berada sedikit di atas garis kemiskinan, tetapi sangat rentan jatuh miskin ketika menghadapi risiko kesehatan, seperti penyakit kronis atau kebutuhan perawatan jangka panjang. Fenomena ini menegaskan bahwa garis kemiskinan bukan batas yang kaku, melainkan spektrum kondisi sosial ekonomi.
Pandangan mengenai spektrum kemiskinan juga sejalan dengan pemikiran Vivi Alatas yang menekankan bahwa kebijakan sosial perlu mempertimbangkan kerentanan, bukan hanya kategori statistik. Dengan pendekatan ini, kebijakan kesehatan dapat dirancang lebih responsif terhadap dinamika kehidupan masyarakat.
Jaminan Kesehatan sebagai Solidaritas Sosial
Perjalanan jaminan kesehatan nasional menunjukkan bahwa pembiayaan kolektif merupakan pilihan yang rasional sekaligus moral. Prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial memastikan bahwa risiko kesehatan ditanggung bersama, sehingga beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung individu. Tanpa mekanisme solidaritas, biaya kesehatan berpotensi memperlebar ketimpangan sosial.
Landasan hukum sistem ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak seluruh warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
Dalam konteks ini, perdebatan yang menempatkan jaminan kesehatan sebagai bagian dari agenda global seharusnya dibaca secara proporsional. Terlepas dari dinamika wacana internasional, implementasi jaminan kesehatan di Indonesia merupakan mandat konstitusional yang berorientasi pada perlindungan warga. Fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, ketepatan sasaran, serta keberlanjutan pembiayaan.
Perspektif Kajian: Manusia di Balik Statistik
Pendekatan yang melihat manusia sebagai subjek kebijakan menegaskan bahwa data sosial tidak dapat dipisahkan dari konteks kehidupan sehari-hari. Kajian mengenai revisi Jamkesda, pendamping tenaga kesehatan, serta pembangunan kesehatan berbasis keadilan sosial menempatkan pengalaman hidup masyarakat sebagai sumber pengetahuan kebijakan.
Pendamping tenaga kesehatan tidak hanya berperan mengumpulkan data, tetapi juga memahami konteks sosial seperti pekerjaan, pola konsumsi, akses terhadap pangan, serta relasi keluarga. Pemahaman ini membantu mengungkap faktor-faktor non-medis yang memengaruhi kesehatan, termasuk kemiskinan, pendidikan, dan lingkungan.
Integrasi pendekatan kesehatan dengan pemberdayaan perempuan dan nutrisi berbasis kearifan lokal menunjukkan bahwa kesehatan merupakan bagian dari ekosistem sosial yang lebih luas. Kebijakan kesehatan tidak berdiri sendiri, melainkan berinteraksi dengan kebijakan pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial.
Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan yang efektif bukan hanya yang efisien secara administratif, tetapi yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Empati sebagai Fondasi Kebijakan
Kemiskinan struktural tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga dengan ketimpangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, dan layanan dasar. Ketika kebijakan hanya berfokus pada angka, terdapat risiko hilangnya dimensi kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan.
Empati dalam kebijakan publik tidak berarti mengabaikan akuntabilitas atau disiplin fiskal. Sebaliknya, empati berfungsi sebagai kerangka etis yang memastikan setiap keputusan mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan warga. Dengan empati, data menjadi alat untuk memahami manusia Tanpa empati, data berpotensi menjadi statistik yang terlepas dari realitas sosial.
Pendekatan kebijakan yang berorientasi pada manusia juga memperkuat legitimasi publik. Ketika masyarakat merasa dipahami, kepercayaan terhadap institusi meningkat, dan implementasi kebijakan menjadi lebih efektif.
Penutup
Polemik PBI seharusnya dipandang sebagai momentum refleksi untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial, bukan sekadar kontroversi administratif. Integrasi data sosial, penguatan pendekatan komunitas, serta pemahaman yang lebih luas mengenai kemiskinan merupakan langkah penting menuju kebijakan kesehatan yang lebih adil.
Jaminan kesehatan pada akhirnya adalah wujud solidaritas sosial yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sehat tanpa takut jatuh miskin akibat sakit. Ketika kebijakan dibangun di atas data yang akurat dan empati yang kuat maka sistem tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga bermartabat.
Daftar Referensi
Badan Pusat Statistik. (2025, 2 Mei). Memahami Perbedaan Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS.
https://www.bps.go.id/id/news/2025/05/02/702/memahami-perbedaan-angka-kemiskinan-versi-bank-dunia-dan-bps.html
Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Kemiskinan di Indonesia.
www.bps.go.id
World Bank. (2025). Poverty and Equity Brief: Indonesia.
databank.worldbank.org
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
peraturan.bpk.go.id
BPJS Kesehatan. (2025). Laporan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
www.bpjs-kesehatan.go.id
Alatas, Vivi. (2024). Berbagai Publikasi tentang Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. World Bank/Kajian Akademik.
www.worldbank.org
Yahya, Novita Sari. (2024). Kajian Revisi Jamkesda dan Pendamping Nakes Berbasis Keadilan Sosial.


















