MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara No. 477/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenal menghadirkan empat orang saksi pelapor untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa Siti Aminah yang dijerat pasal 406 KUHP junto 55 turut serta tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Namun, kesaksian para saksi justru tidak menunjukkan adanya keterlibatan Siti Aminah dalam peristiwa pembongkaran pagar milik PT. Dian Swastatika Sentosa (DSS).
Empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni David (pelapor), Ngulatno (security PT. DSS), Catur (karyawan PT. DSS), dan Jepri (pensiunan tentara), secara tegas mengaku tidak melihat Siti Aminah di lokasi kejadian. Dalam keterangannya di bawah sumpah, David menyatakan, “Saya tidak melihat Siti Aminah ada di lokasi pembongkaran pagar dan tidak tahu kapan pagar dibongkar serta siapa pelakunya.” Tiga saksi lain Catur, Ngulatno, dan Jepri memberikan pernyataan senada di hadapan majelis hakim.
Untuk memastikan keterangan saksi, majelis hakim meminta agar rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh JPU diputar di ruang sidang. Rekaman tersebut turut disaksikan oleh JPU, terdakwa, majelis hakim, serta pelapor. Hasilnya, video CCTV itu tidak memperlihatkan kehadiran Siti Aminah. Dalam tayangan hanya tampak dua orang pria memukul tembok menggunakan palu dan pahat, tanpa kehadiran terdakwa.
“Mana Ibu Siti Aminahnya, kok tidak ada?” tanya hakim Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H. kepada JPU dan saksi. Hingga video berakhir, sosok Siti Aminah tak muncul sama sekali. Pelapor, David, hanya berkomentar, “Kalau bukan Siti Aminah siapa lagi, karena dia yang menguasai lahan itu dan berjualan di sana,” ucapnya dengan nada kesal.
Siti Aminah 59 Th menunggu sidang di PN Jakarta Utara
Fakta persidangan ini memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap Siti Aminah tidak didukung bukti yang kuat. Pelapor dinilai hanya berasumsi dan menuduh tanpa dasar hukum yang jelas. Tuduhan semacam itu bahkan berpotensi mencemarkan nama baik dan mempermainkan proses peradilan.
Kuasa hukum terdakwa, Puji Handoyo, S.H kepada wartawan mengatakan, fakta hukum di persidangan dari agenda empat saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang bisa membuktikan dan memperlihatkan keterlibatan Siti Aminah melakukan perusakan pagar, berdasarkan ilmu perdata di buku keempat tentang teori pembuktian di dalam pasal 1865 KUHP berbunyi: Barangsiapa yang menguasai hak atas sesuatu atau menentang hak orang lain maka harus buktikan hak-hak itu, dari pasal ini empat ( pelapor) terbukti tidak bisa membuktikan Siti Aminah melakukan perusakan”, tegasnya Kamis 16/10/2025 di PN Jakarta Utara.
Lanjut Puji, Dalam tayangan video terlihat ada dua orang tak dikenal (bukan Siti Aminah) yang sedang melakukan perusakan pagar, selaku penasehat hukum saya bertanya, kenapa kedua pelaku perusakan yang ada dalam video tidak ditangkap dan diperiksa untuk dimintai keterangan, penyidik (Dodi Pandapotan Siagian) Kasubnit Reserse Polres Jakarta Utara yang dihadirkan sebagai saksi perbal lisan oleh JPU menjawab; “kami kesulitan untuk menangkap mereka”, ujar Puji menirukan perkataan Dodi.
Puji menilai, perkara pidana no. 477 ini tidak terpenuhi unsur ( dua) alat bukti untuk menjadikan Siti Aminah sebagai tersangka maupun terdakwa, sebagai Penasehat Hukum terdakwa saya memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Ranto Sabungan Silalahi, S.H.,M.H., agar memberikan putusan kepada terdakwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan”, tandasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law , hakim berperan aktif (inkuisitorial) dalam menggali dan menilai fakta hukum. Hakim tidak terikat pada preseden, melainkan menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Oleh karena itu, dalam perkara seperti yang menimpa Siti Aminah, objektivitas dan ketelitian majelis hakim menjadi penentu keadilan.
Kini, nasib Siti Aminah seorang nenek berusia 59 tahun berada di tangan majelis hakim PN Jakarta Utara. Publik menanti apakah majelis akan menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas menunjukkan bahwa Siti Aminah sama sekali tidak terlibat dalam perusakan pagar milik PT. DSS sebagaimana didakwakan.
Hari ini (Kamis 16/10/2025) sidang dengan agenda tuntutan JPU ditunda karena JPU belum siap.
“Saya minta waktu satu Minggu untuk tuntutan yang mulia”, ucap Zaenal JPU Kejalsaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam perkara no. 477/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR ini dituntut profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan, melihat fakta selama persidangan JPU seharusnya tidak menuntut hukuman penjara kepada majelis hakim, hukuman percobaan dengan tahanan rumah adalah tuntutan yang paling ideal yang bisa dilakukan JPU.
Puji Handoyo memohon kepada JPU untuk profesional dalam perkara ini, “JPU harus profesional dan menggunakan hati nurani dalam menyampaikan tuntutan, selama persidangan terungkap saksi pelapor tidak dapat membuktikan Siti Aminah terlibat dalam tindak pidana perusakan pagar, bahkan dalam video CCTV pun tidak terlihat ada Siti Aminah sedang melakukan perusakan atau menyuruh merusak pagar milik PT. DSS, oleh karena itu, demi marwah Kejaksaan dan Pengadilan, Siti Aminah harus dibebaskan dari segala tuntutan”, pungkas Puji.
Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...
Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...