Warta Daerah

BPN Kota Depok : Semua Kavling Hak Milik Karyawan Eks RRI Sudah Bersertifikat

Oleh: Yohanes

Media Warta Nasional | Depok – Kehadiran BPN Kota Depok di lokasi sengketa masalah lahan warga pemilik Kavling RRI Blok G dengan Amir Latuconsina di nyatakan selesai.

Hal ini menindak lanjuti mediasi yang di fasilitasi oleh Polres Metro Depok di ruang Data Polres Depok, Jl. Margonda No.14, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (28/06/24).

Untuk memastikan data-data, maka kedua belah pihak dan BPN Kota Depok beserta pihak-pihak terkait mengecek ke lokasi yang disengketakan, Selasa (02/07/24).

Hadir di lokasi pihak BPN Kota Depok yakni Nana S, Komandan Koramil 03/Sukmajaya Kapten Inf. Usran Aswan Siregar, Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono. S.H., M.H, serta jajarannya. Sedang Ismail mewakili pihak H. Amir, dan warga pemilik Kavling RRI Blok G.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono. S.H. M.H, mengharapkan kegiatan cek lokasi Kavling RRI Blok G ini berlangsung dengan lancar, tertib dan damai.

Nana S. yang mewakili BPN Kota Depok Mengatakan,
“berdasarkan data-data yang disampaikan oleh pemilik Kavling kepada BPN, setelah kita cek di di dalam database kami pada intinya kavling tersebut sudah terploting dan terdaftar di BPN, jadi kami tidak perlu melakukan pengukuran ulang,”tegasnya.

Menurut data di BPN Depok, “tanah di sini adalah tanah sertifikat hak pakai RRI yang sebagian sudah diserahkan kepada eks karyawan berbentuk sertifikat kavling hak milik dan semua kavling yang ada disini sudah bersertifikat,”jelas Nana.

Di lokasi yang sama perwakilan dari warga pemilik kavling RRI, Bahtiar Butar-butar mengatakan terkait tanah yang di sengketakan. “Ketika diberikan surat kuasa, siapa yang memberikan, tanggal berapa? Kan itu persoalannya.

“Kalau memang itu benar asal tanah itu dari siapa? Ini kan ngga ada, terkait asal-usul tanah ini dari mana ke mereka. Kapan diberikan dan dimana?. Negara kita kan negara hukum ada aturannya mengenai asal dari mana tanah tersebut, jelas Bahtiar.”Tegas bahtiar.

Deti Subahagia salah satu warga mengatakan,
“Kami di kasih RRI tahun 2004 dan kami punya bukti bahwa itu punya kami. Masa kami mau pagar aja ngga bisa padahal kami sudah jelas bayar pajak dan ngurus surat-suratnya di BPN, tuntutan kami dari warga, plang-plang yang mereka dirikan harap dibongkar dan jangan ada lagi pihak-pihak yang mengganggu apabila warga akan membangun kavlingnya.” Tagasnya.

Kapolsek Sukmajaya
Kompol Margiyono S.H., M.H. mengatakan, “siapapun tidak ada yang boleh membangun di Kavling Blok G komplek RRI selain pemilik kavling, sesuai dengan janji kedua belah pihak di ruang Data Polres Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *