Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum resmi meluncurkan Standar Mutu Layanan (Statula) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai terobosan dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat akar rumput. Statula ini terdiri atas empat instrumen utama, yakni:
Baca Juga:
1. Pedoman Standar Layanan Posbankum;
2. Standar Operasional Layanan Posbankum;
3. Indeks Mutu Layanan Posbankum; dan
4. Mekanisme Pengaduan Layanan Posbankum.
Kehadiran Statula Posbankum menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan bantuan hukum di Desa/Kelurahan berjalan dengan mutu yang konsisten, profesional, dan akuntabel. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta mendukung pencapaian SDGs 16.3 yang menargetkan jaminan akses terhadap keadilan bagi semua.
Menurut Dr. Ali Syaefudin, SH.,MH., Ketua LBH Hade Indonesia Raya, Dalam proses penyusunannya, BPHN telah melakukan serangkaian Partisipasi Publik dengan melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, terutama di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Bali. Selain itu, partisipasi aktif juga melibatkan Kepala Desa/Lurah Alumni Peacemaker Training serta seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) katanya kepada wartawan, Jum’at 12/09/2025.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa Statula tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dukungan terhadap Statula Posbankum datang dari berbagai kementerian. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa Statula Posbankum penting dijadikan pedoman rujukan bagi Kepala Desa yang ingin menjadikan Posbankum sebagai bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan demikian, integrasi layanan bantuan hukum dapat berjalan beriringan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan.
Selain itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan juga menyampaikan dukungannya terhadap Statula Posbankum. Menurutnya, standar mutu layanan ini sangat dibutuhkan agar program Rumah Bersama Indonesia (RBI) yang digagas Kementerian PPPA di desa dan kelurahan dapat bersinergi dengan Posbankum dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan sekaligus menciptakan desa yang lebih aman, inklusif, dan responsif gender.
“Dengan Statula Posbankum, kami ingin menjamin bahwa setiap masyarakat desa dan kelurahan dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, serta mudah diakses. Inilah bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum sampai ke tingkat desa,” ujar Veronica Tan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, BPHN menegaskan bahwa implementasi Statula akan memperkuat peran paralegal, perangkat desa, dan lembaga bantuan hukum sebagai ujung tombak layanan keadilan. Instrumen Indeks Mutu Layanan dan Pengaduan Layanan akan digunakan sebagai sarana pengawasan partisipatif agar mutu layanan dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
Dengan adanya Statula Posbankum, BPHN berharap layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi program administratif, melainkan juga gerakan sosial yang memperkuat budaya hukum, keadilan sosial, serta sinergi dengan program lintas kementerian dalam rangka melindungi dan memberdayakan masyarakat hingga ke desa/kelurahan.