Berkas Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dilimpahkan Ke Pengadilan

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Staf Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Empat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD sekaligus KPA tahun 2020–2021.

Menurut Barita, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, tim menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa.

Penyidik mengungkap, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis pengadaan TIK tahun 2020. Awalnya, tim teknis menyarankan agar spesifikasi tidak mengarah pada sistem operasi tertentu.

“Namun kajian tersebut kemudian diubah untuk merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar Barita.

Ia menambahkan, padahal, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook yang dinilai gagal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Barita menegaskan, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621,38 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.

“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Barita menyatakan seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...