Reporter: Jecko Poetnaroeboen
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | PAPUA Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kepolisian (GMPKK) menggelar Aksi solidaritas terhadap Media Papuanewsonline.com di Papua yang dibungkam oleh Polres Mimika, Polda Papua Tengah, di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Untuk itu, dalam tuntutanya GMPKK meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segerah mencopot Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim, karena telah menghianati MoU Yang Ditanda Tangani Kapolri dan Dewan Pers.
GMPKK menilai laporan Polisi dari Kadistrik Jita Suto Rontini dengan nomor register dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tentang dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dialamatkan kepada Media Papuanewsonline.com merupakan sengketa pemberitaan yang diselesaikan di Dewan Pers, bukan ditindaklanjuti oleh Polres Mimika.
Selain itu, Ahmad selaku Kordinator Aksi dalam orasinya mengatakan bahwa bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika, maka GMPKK meminta agar Kapolri Jenderal Sigit Prabowo mengundurkan diri dari jabatan.
” Tindak lanjut Laporan Kadistrik Jita Suto Rontini dengan nomor register LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, oleh Polres Mimika merupakan bagian dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Pers,” ujar Ahmad.
Ahmad mengharapkan agar semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan Pers di Indonesia, sebagai mana Media dan Pers sebagai pilar ke 4 Demokrasi di NKRI.
Ahmad membeberkan bahwa Media Papuanewsonline.com di Papua, merupakan salah satu Media yang membongkar sejumlah kasus korupsi di Papua, tidak selayaknya dibungkam dan diintimidasi oleh Polres Mimika.
” Pemberitaan Media Papuanewsonline.com tentang perjalanan dinas fiktif pada 12 OPD di Kabupaten Mimika sesuai hasil audit BPK Tahun 2024 merupakan fakta yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” Jelasnya.
Ahmad meminta agar Kapolri segerah mencopot AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH dari jabatanya sebagai Kapolres Mimika.
” Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria juga harus dicopot karena oknum seperti ini merusak Institusi Kepolisian,” Tegasnya.
Kata Ahmad bahwa Memorandum of Understanding (MOU) dan Nota Kesepahaman serta Nota Kesepakatan Polri dan Dewan Pers, berlaku secara Nasional sehingga Polisi yang bertugas di Daerah juga harus menghormati dan menjunjung tinggi kesepakatan tersebut.
” Ini Kapolri yang tanda tangan diatas meterai, kok bawahanya di Daerah seperti di Papua bisa melawan dan berhianat terhadap MoU. Semoga ini menjadi perhatian bagi semua anggota Polri agar lebih baik kedepan,” Terangnya.
Ahmad menyatakan Publik dan semua Instansi harus paham bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lex specialis, yang berarti peraturan khusus yang mengesampingkan peraturan umum Lex generalis seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam konteks kegiatan jurnalistik.
” Ini berarti bahwa permasalahan hukum yang timbul dari aktivitas pers harus diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Pers itu sendiri, bukan undang-undang umum, yang melindungi wartawan dan perusahaan pers dari tuntutan pencemaran nama baik di bawah KUHP,” Pungkasnya.
Jumlah Pembaca: 465