Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Seperti dugaan Alvin Lim Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al – zaytun Abdussalam Panji Gumilang bahwa; Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditekan atau diintervensi anggota DPR – RI Tri Medya Panjaitan dan Nasir Djamil juga ada oknum Mabes Polri ikut cawe – cawe dalam proses prapradilan Panji Gumilang. Selasa 14/05/24 Hakim tunggal Estiono dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon (Abdussalam Panji Gumilang / Abdussalam Rasyidi).
Menurut Alvin, dalam persidangan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar secara marathon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan termohon (penyidik mabes Polri) tidak mau menunjukkan dua alat bukti sebagai dasar hukum untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Oleh karenanya Alvin menilai putusan hakim tunggal Estiono ini telah tunduk pada intervensi dan meruntuhkan benteng keadilan serta mengorbankan marwah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bagaimana bisa hakim menolak permohonan praperadilan kami sedangkan pada saat klien kami (Panji Gumilang) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik November 2023 belum ada dua alat bukti sebagai syarat dijadikannya seseorang sebagai tersangka berdasarkan <span;>Pasal 184 KUHAP” tegas Alvin.
Lanjut Alvin, 02/04/24 baru kemudian penyidik melengkapi alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi pada 02/04/24, bukti surat pemberitahuan sebagai tersangka tidak pernah diterima klien kami maupun kuasa hukum, jika proses hukum seperti ini dilegalkan maka kita semua dalam bahaya karena bisa dijadikan tersangka lalu ditahan alat bukti menyusul atau belakangan” tutur Alvin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14/05/24.
“Benteng keadilan telah runtuh marwah Pengadilan Jakarta Selatan telah hancur karena putusan hakim Estiono yang tidak mendudukkan hukum pada posisi hukum yang benar” pungkas Alvin.
Hakim Estiono mengabaikan seluruh keterangan saksi ahli dan saksi fakta pemohon Estiono hanya mengikuti pendapatnya sendiri dengan menimbang adanya keterangan saksi dan saksi ahli dalam proses penyidikan oleh termohon ( Penyidik) maka Estiono menganggap syarat penetapan tersangka Panji Gumilang telah memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai dengan undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 184 ayat 1 tentang alat bukti yang sah.
Praperadilan yang dilakukan oleh Panji Gumilang itu sendiri merupakan hak seseorang yang dijamin dalam Pasal 17 undang – undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan diatur dalam KUHAP.
“Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan, permohonan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk mèmperoleÄ¥ putusan yang adil dan benar”
Namun harapan Panji Gumilang memperoleh keadilan di negara yang konon katanya adalah menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan ini kandas karena adanya dugaan mafia pengadilan dan mafia hukum yang sama sekali tidak mengindahkan fakta – fakta hukum dan HAM dan leluasa bergerak di negeri ini seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.