Rubah Keterangan Saksi, JPU Erma Octora Kolaborasi Dengan Hakim Janggo Paksakan Jevon Bersalah

Rukmana MWN

Redaksi

MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –  Merasa kebal hukum dan memiliki latar belakang keluarga dinasti kepemimpinan di Kejaksaan, JPU Erma Octora kolaborasi dengan hakim janggo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna memaksakan Jevon Varian Gideon terlibat dalam perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr meski harus merubah keterangan saksi Moses Ritz Owen Tarigan dan menjadikan dasar pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Jevon bersalah dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP junto 55 ayat 1.

Keterangan saksi Moses Ritz Owen Tarigan di PN Jakarta Utara 25/02/2025 terekam jelas oleh Media Warta Nasional Tv dan diliput langsung oleh tujuh media online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora diduga mengubah kesaksian saksi Moses Ritz Owen Tarigan dalam persidangan perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dugaan ini mencuat setelah pihak keluarga terdakwa, Jevon Varian Gideon, menemukan perbedaan signifikan antara kesaksian asli Moses di bawah sumpah dalam rekaman video dengan keterangan saksi Moses pada poin ke-9 dalam tuntutan JPU Erma Octora.

Dalam surat tuntutan nomor PDM-08/Eoh.2/JKT-UTR/01/2025, JPU Erma Octora justru menulis bahwa Jevon Varian Gideon yang mengantarkan draf gugatan PJH ke Direktur Utama PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, dan bahwa Moses tidak menerima uang fee PJH.

Padahal dalam keterangan di PN Jakarta Utara, Moses Ritz Owen Tarigan mengakui kalau PJH untuk gugatan 3 CV di Jambi dia sendiri yang tanda tangan dengan Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT. Hutan Alam Lestari ( PT. HAL ) dan Moses juga yang membuatkan draf gugatan PT.HAL kepada tiga CV tersebut yang kemudian diantarkan oleh Agie Gama Ignatius ke Dodiet Wiraatmaja (Dirut PT.HAL).

Tak hanya Moses yang menegaskan tidak ada keterlibatan Jevin dalam perkara no.39 ini, saksi Dyan Fernando Surbakti dalam keterangannya 20/02/2025 di PN Jakarta Utara dan Agie Gama Ignasius yang juga memberikan keterangan 4/03/2025 menegaskan bahwa: Jevon Varian Gideo hanya seorang karyawan yang diberi tugas oleh PT.HAL untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan Sangeti, Jevon sama sekali bukan para pihak dalam perkara ini, Jevon tidak masuk dalam PJH PT.HAL dengan Moses Tarigan & Partner, tandas Husin Gideon (ayah Jevon) dan tujuh orang wartawan yang meliput sidang Jevon.

Dalam kesaksian mereka sudah jelas kalau mereka sudah mendapatkan pembayaran untuk mengurus gugatan 3 CV dijambi melalui transferan jevon kepada Agie

JPU Erma Octora merubah keterangan saksi Moses dari aslinya dan tidak mencantumkan keterangan saksi Lainnya (Agie Gama dan Dyan Fernando Surbakti) yang dengan jelas menerangkan bahwa Jevon tidak terlibat dalam PJH dan bukan orang yang mempromosikan serta membujuk Dodiet untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan.

JPU Erma Octora dalam tuntutannya memaksakan perkara no.39/Pid.B/2025/ PN.Jak Ut. menjadi perkara pidana yang menjerat  Terdakwa Jevon Varian Gideon dengan pasal 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.

JPU Erma Octora dan hakim janggo diduga kuat berkolabirasi menetapkan Jevon terbukti bersalah dan ditahan. Meski saksi ahli hukum pidana Dr. Hendri berpendapat perkara aquo tidak dapat menjadikan Jevon bersalah dan harus dibebaskan.

Meski tidak ada bukti kuat dan tidak ada keterangan saksi yang membuktikan Jevon bersalah nampaknya putusan pesanan akan menetapkan Jevon bersalah.

Husein, ayah dari Jevon Varian Gideon menduga kuat adanya kesepakatan jahat untuk memaksa Jevon dipenjara. Hal ini terlihat adanya kejanggalan, mengapa yang mulia Majelis hakim mengabaikan permintaan pengacara terdakwa untuk menhadirkan Jevon dalam agenda Pledoi, sementara untuk agenda pitusan dengan tegas Iwan Irawan meminta Jaksa Pwnuntut Umum (JPU) Erma untuk menghadirkan terdakawa dalam persidangan 08/04/2025 nanti.

Sayang, hingga berita ini diturunkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, Kasie Pidum Angga dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak mau memberikan keterangan apapun terkait hal ini kepada awak media baik secara langsung maupun via online

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...