Baru Sebulan Menjabat, Kajari HSU Dr. Alber Tinus Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Rukmana MWN

Reporter: Hariyanti

Editor: Wiratno

MEDIA WARTA NASIONAL | KALIMANTAN SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Dr. Alber Tinus P. Napitupulu, SH., MH., hanya memerlukan waktu satu bulan untuk menahan tiga tersangka dari dua perkara korupsi berbeda.

Kasus Pertama – Korupsi Proyek WC Sehat TA 2019 Pada 7 Agustus 2025, dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sanitasi (WC sehat) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1,25 miliar.

Kasus Kedua Korupsi Dana Desa Bararawal TA 2024 Rabu, 13/08/2025, Kajari HSU menetapkan dan menahan Kepala Desa Bararawa berinisial R atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, Ahmad Zahedi Fikry, SH., MH., memaparkan bahwa tersangka R Memerintahkan pencairan dana tanpa dokumen lengkap.

” Tersangka memindahkan dana ke rekening pribadi tersangka dan istrinya, MK, tak hanya itu tersangka juga membuat belanja fiktif senilai Rp422.154.700 dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp289.763.839″, ungkapnya.

Akibatnya, sejumlah program seperti bantuan langsung tunai (BLT), gaji perangkat desa, insentif kader, dan konsumsi tidak dibayarkan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten HSU mencatat kerugian negara awal sebesar Rp711.918.539. Setelah pengembalian dana Rp56.150.800, total kerugian menjadi Rp659.721.739.

Tersangka R kini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai untuk masa tahanan 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2025, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup

Camat Paminggir menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini, Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola dana secara transparan dan sesuai aturan.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...