Reporter: Hariyanti
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | KALIMANTAN SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Dr. Alber Tinus P. Napitupulu, SH., MH., hanya memerlukan waktu satu bulan untuk menahan tiga tersangka dari dua perkara korupsi berbeda.
Baca Juga:
Kasus Pertama – Korupsi Proyek WC Sehat TA 2019 Pada 7 Agustus 2025, dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sanitasi (WC sehat) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1,25 miliar.
Kasus Kedua Korupsi Dana Desa Bararawal TA 2024 Rabu, 13/08/2025, Kajari HSU menetapkan dan menahan Kepala Desa Bararawa berinisial R atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, Ahmad Zahedi Fikry, SH., MH., memaparkan bahwa tersangka R Memerintahkan pencairan dana tanpa dokumen lengkap.
” Tersangka memindahkan dana ke rekening pribadi tersangka dan istrinya, MK, tak hanya itu tersangka juga membuat belanja fiktif senilai Rp422.154.700 dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp289.763.839″, ungkapnya.
Akibatnya, sejumlah program seperti bantuan langsung tunai (BLT), gaji perangkat desa, insentif kader, dan konsumsi tidak dibayarkan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten HSU mencatat kerugian negara awal sebesar Rp711.918.539. Setelah pengembalian dana Rp56.150.800, total kerugian menjadi Rp659.721.739.
Tersangka R kini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai untuk masa tahanan 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2025, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup
Camat Paminggir menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini, Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola dana secara transparan dan sesuai aturan.