Reporter: Lambas
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR – Banyaknya bangunan yang berdiri diatas sungai maupun sempadan sungai menunjukkan lemahnya pengawasan oleh instansi terkait, seperti bangunan milik Yadi, sekaligus sebagai Ketua RT, di Desa Ciawi, sudah berdiri selama puluhan tahun tanpa ada teguran, hal ini jadi perhatian khusus dari dinas pupr melalui Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air, Eka Sukarna, selaku Kabid Irigasi dan Sumber Daya Air menegaskan akan menegur, dan akan membongkar bangunan tersebut melalui prosedur yang ada, hal ini diungkapkan di Kantor DPUPR, Senin (26/5).
“DPUPR akan melakukan teguran tegas kepada pemilik bangunan, agar segera membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sungai tersebut,” Tegas Eka, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya.
Eka, juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penanganan masalah ini melalui UPT dulu, jika teguran tidak diindahkan, DPUPR akan bersurat ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Pemkab Bogor melalui DPUPR, punya komitmen untuk menangani masalah bangunan tanpa izin dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya,” Katanya.
“Dan akan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air dan irigasi di Kabupaten Bogor dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tambah, Eka.
Ketua RT, Yadi, sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia mengaku bangunan itu telah lama berdiri dan atas sepengetahuan oleh pihak pemerintah.
“Bangunan ini sudah lama berdiri, bahkan mencapai 25 tahun, dan sudah sepengetahuan pemerintah, baik oleh Kecamatan, Desa, bahkan termasuk DPUPR,” Ungkap Yadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa hari yang lalu.
Perlu untuk diketahui bahwa disaat penelusuran disekitar lokasi, ada juga bangunan yang dikomersilkan.
Dalam hal ini masyarakat punya harapan besar, agar Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera menindaklanjuti pemberitaan ini.
Jumlah Pembaca: 444