Reporter: Mustofa
Editor: Rukmana
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengadakan Imigrasi Talk, sebuah webinar sosialisasi dengan tema “Panduan Layanan Izin Tinggal melalui laman evisa.imigrasi.go.id berdasarkan Permenkumham No.11 Tahun 2024”.
Baca Juga:
Acara ini berlangsung secara hybrid dan bertujuan memperkenalkan sistem layanan imigrasi digital kepada masyarakat.
Transformasi Layanan Keimigrasian
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, menegaskan bahwa sistem e-visa.imigrasi.go.id diharapkan dapat semakin memperkuat sistem keimigrasian Indonesia. Dengan layanan yang lebih cepat dan aman, inovasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu:
- Tessar Bayu Setyaji, Kepala Tim Alih Status Direktorat Izin Tinggal.
- Yan Toto Nugroho, Analis Keimigrasian Muda, Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian.
Acara ini diikuti oleh perwakilan perusahaan penanam modal, pengguna tenaga kerja asing, serta komunitas perkawinan campur. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam terkait layanan visa dan izin tinggal, serta mengenalkan Aplikasi Molina (Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia).
Dukungan Program Pemerintah
Aplikasi e-visa.imigrasi.go.id merupakan bagian dari inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya poin ke-6 mengenai penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur pengajuan izin tinggal secara online. Dengan pemanfaatan platform digital, diharapkan terjadi peningkatan mutu pelayanan keimigrasian.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui telepon di 0811-1616-423.
Berita ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan keimigrasian berbasis digital, guna memberikan kemudahan bagi warga negara asing dan masyarakat Indonesia yang memanfaatkan layanan keimigrasian.