Reporter: Rigson
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Seorang konsumen mengaku kecewa setelah membeli obat di Apotek Evita Farma, Cibitung, namun tidak mendapatkan struk atau bukti pembayaran. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam (8/8) sekitar pukul 20.00 WIB, saat konsumen membeli obat Sanmol Paracetamol sirup seharga Rp22.000.
Menurut keterangan konsumen, saat diminta bukti pembelian, petugas apotek menyebut tidak bisa mengeluarkan struk dengan alasan adanya “aturan baru dari BPOM”. Namun, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut, petugas enggan memberikan identitasnya dan tidak menjelaskan siapa pemilik apotek.
“Saya tanya namanya tidak mau jawab, saya tanya yang punya apotek katanya tidak tahu. Katanya ada aturan BPOM yang melarang keluarnya struk. Masa bukti pembayaran saja tidak bisa dikeluarkan,” ujar konsumen yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPOM terkait klaim tersebut. Berdasarkan penelusuran dari sejumlah regulasi publik BPOM, tidak ditemukan aturan yang melarang apotek memberikan bukti pembayaran kepada konsumen.
Aktivis perlindungan konsumen menegaskan bahwa struk adalah bukti sah transaksi yang penting untuk transparansi, keluhan produk, maupun pengembalian barang. Jika penolakan pemberian struk benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar prinsip pelayanan dan perlindungan konsumen.
Konsumen berharap BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan apotek tetap mematuhi kewajiban memberikan bukti pembayaran sesuai aturan yang berlaku.