Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL – Sidang lanjutan Perkara No. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) Rabu 18/06/2025.
Persidangan yang menyita perhatian publik ini menghadirkan gugatan dari Amzar Arlis terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang aset miliknya.
Sidang perdata ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Danie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Sunoto, S.H., M.H. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat Amzar Arlis hadir langsung, didampingi pihak tergugat dua dari Bank Central Asia yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara tergugat satu, yaitu KPKNL Jakarta I tidak hadir dan ironisnya Helmani tergugat tiga yang diwakili oleh ahli warisnya Liza Amelia, Suhartatik, Yudi Hidayat, Dani Umar dan Luzi Nadia tidak pernah hadir dalam persidangan, padahal sudah dipanggil secara patut dan sah oleh PN Jakarta Pusat.
Dalam jalannya sidang, Penggugat menyerahkan bukti-bukti awal berupa copy kutipan risalah lelang, copy putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 266/Pdt.G/2021 yang memutuskan bahwa Bank Central Asia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melaksanakan lelang tidak sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Amzar juga menyerahkan keterangan dari Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, yang menyatakan bahwa saudara Helmani yang mengaku sebagai pemenang lelang tidak pernah tinggal di alamat yang tercantum di kutipan risalah lelang no. 693/2011 yaitu Villa Gading Baru Blok A1 No. 33 RT 009 RW 011.
Amzar berharap Majelis Hakim berkenan mengadili gugatan tersebut secara substansi.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan mengadili perkara yang saya ajukan karena dasar gugatannya jelas, para tergugat berdomisili di Jakarta Pusat dan yang digugat adalah pembatalan lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta,” ujarnya kepada awak media usai sidang.